News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi

Mantan Sekjen Deplu Diperiksa KPK

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rachmat Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Sekjen Deplu, Sudjanan Parnohadiningrat.

Pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan seminar internasional di Kementrian Luar Negeri (Kemenlu), Rabu (9/1/2013).

Dia dipanggil dalam kapasitas sebagai tersangka. "SP diperiksa sebagai tersangka," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.

Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah menetapkan Sudjanan Parnohadiningrat selaku mantan Sekjen Deplu yang sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen. KPK menduga Sudjanan menyalahgunakan wewenang ketika menjabat sebagai Sekjen Deplu.

Penyalahgunaan wewenang itu terkait dengan sejumlah kegiatan di Deplu di antaranya seminar yang dari kurun waktu 2004-2005. KPK menduga ada selisih penggunaan anggaran sehingga merugikan negara hingga Rp18 miliar.

Atas perbuatannya, Sudjadnan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sebelumnya, Sudjanan ditetapkan sebagai tersangka korupsi renovasi gedung kantor, wisma dan rumah dinas KBRI di Singapura tahun 2003-2004. Sudjanan diduga meminta uang sebesar 200 ribu dollar Amerika dalam proyek tersebut.

KPK telah memeriksa mantan Menlu Nur Hassan Wirayuda, Duta Besar RI untuk Kanada Dienne Hardianti Moehari, Duta Besar RI Untuk Rusia Djohauri Oratmangun dan Musisi kondang Erwin Gutawa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini