TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) mengaku akan memanggil ahli atau pakar yang bisa menganalisis perkataan Calon Hakim Agung Daming Sunusi.
Imam Anshari Saleh, wakil ketua KY, mengaku perlu menguji apakah pernyataan hakim Daming benar dari hatinya atau keceplosan.
"Kita periksa kita tanya kenapa dia berbicara seperti itu dan apakah dalam konteks plural. Kata dia dalam kondisi tegang. Bila perlu kita akan datangkan pakar yang ahli menganalisa tentang pernyataan seorang untuk mengkaji itu," tegas Imam.
Dikatakan Imam, KY juga akan mengkaji apakah ada unsur pelanggaran kode etik yang dilakukam Hakim Daming.
Jika terbukti, Hakim Daming akan dijerat dengan sanksi mulai dari ringan hingga sanksi yang berat.
"Kalau ada pelanggaran kita akan rekomendasikan diberi sanksi. Di KY ada ada tiga gradasi. Ringan sedang dan berat. Paling jauh (sanksi untuk Daming) antara ringan dan sedang," tegasnya.
Sanksi ringan itu berupa teguran. Sanksi SedangĀ mulai dari pengurangan remunerasi, kemudian non palu enam bulan. Sedangkan sanksi berat adalah pemecatan dan pemberhentian dengan hormat.
Proses pemeriksaan Daming sendiri, kata Imam, memerlukan waktu maksimal dua pekan.
"Nanti kita lihat," tukasnya.