News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pledoi Hartati, Dakwaan Jaksa tidak Terbukti

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus suap Buol Hartati Murdaya menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/1/2013). Hartati dituntut hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

Dikatakan, dari fakta-fakta hukum di persidangan, jaksa tidak bisa membuktikan adanya unsur, “kesengajaan”, “niat jahat” dan “keinsyafanbersama” dari terdakwa, Yani Ansori dan Gondo Sudjono, melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan jaksa.

“Berdasarkan doktrin hukum, yurisprudensi yang juga dikuatkan oleh keterangan ahli Eva Ahyani Zulfa, SH. (ahli hukum pidana), jika perbuatan dan unsur-unsur pasal tidak terbukti dan/atau tidak dapat dibuktikan oleh Penuntut Umum, maka sudah sepatutnya terdakwa dibebaskan demi hukum,” tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini