Dikatakan, dari fakta-fakta hukum di persidangan, jaksa tidak bisa membuktikan adanya unsur, “kesengajaan”, “niat jahat” dan “keinsyafanbersama” dari terdakwa, Yani Ansori dan Gondo Sudjono, melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan jaksa.
“Berdasarkan doktrin hukum, yurisprudensi yang juga dikuatkan oleh keterangan ahli Eva Ahyani Zulfa, SH. (ahli hukum pidana), jika perbuatan dan unsur-unsur pasal tidak terbukti dan/atau tidak dapat dibuktikan oleh Penuntut Umum, maka sudah sepatutnya terdakwa dibebaskan demi hukum,” tambahnya.
- DPR: Dahlan Iskan, Bersikaplah Ksatria
- Hartati Murdaya Menangis saat Bela Diri di Hadapan Hakim
- Anggota DPR Kahar Muzakir kembali Dipanggil KPK Senin Depan
- Pleidoi, Hartati Korban Inkonsistensi Pemerintah
- KPK Jadwal Ulang Periksa Choel Mallarangeng Jumat
Baca tanpa iklan