TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Teddy Rusmawan merampungkan pemeriksaan penyidik KPK sebagai saksi dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka mantan Kakorlantas Polri, Irjen Djoko Susilo, Selasa (22/1/2013) malam.
Usai diperiksa, Teddy menerangkan kalau dirinya dikonfirmasi penyidik KPK perihal rekening Primer Koperasi Polisi (Primkopol) yang jumlahnya mencapai Rp 15 milliar.
"Ada sekitar 20 pertanyaan," kata Teddy di depan kantor KPK. Dia menjalani pemeriksaan hampir sekitar sebelas jam.
Lebih lanjut, anak buah Kapolri Jenderal Timur Pradopo itu menerangkan kalau dirinya hanya menyerahkan dokumen yang berkaitan dengan TPPU Jenderal Susilo. Namun Teddy enggan merincikan dokumen tersebut.