TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad mengungkapkan telah menggelar ekpose atau gelar perkara internal terkait kasus suap pembahasan revisi peraturan daerah terkait penyelenggaraan PON di Riau 2012.
Gelar perkara internal yang dimaksud merupakan pemetaan tim penyidik dan penyelidik terhadap pihak yang diduga terlibat atau cukup bukti ditingkatkan statusnya. Ekpose ini tanpa melibatkan unsur pimpinan KPK.
"Minggu lalu sudah dilakukan ekpose internal terkait kasus PON itu," kata Abraham Samad di kantornya, Jakarta, Selasa (23/1/2013).
Karena itu, Jumat ini, lanjut Abraham penyidik akan melakukan gelar perkara secara luas bersama pimpinan KPK.
"Jumat jika kumpul semua (Pimpinan KPK) akan dilakukan ekspose," kata Abraham.
Saat ditanya apakah ekpose itu berkaitan dengan dugaan keterlibatan Rusli Zainal selaku Gubernur Riau sekaligus PB PON Riau, Abraham tidak membantah maupun menyatakan dengan pasti.
"Insyaallah, menanti pada waktunya akan diumumkan," jawab Abraham.
Juru Bicara KPK dikonfirmasi Tribunnews.com, membenarkan adanya rencana ekpose kasus PON Riau pada Jumat pekan ini. Namun Johan belum mengetahui rincinya.
Seperti diketahui, saat bersaksi untuk terdawka Eka Dharma Putra dan Rahmat Syahputra di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau, Kamis (2/8/2012), tersangka Lukman Abbas, mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau (Dispora) menyebutkan, pemberian uang suap Rp 900 juta kepada anggota DPRD Riau atas sepengetahuan Rusli.
Menurut Lukman, Rusli menyebutkan pembahasan Revisi Perda No 6/2010 agar dihentikan karena permintaan anggota DPRD Riau Rp 4 miliar untuk revisi Perda No 6/2010 dan Perda No 5/2008 tentang Pembangunan Stadion Utama PON terlalu besar.
Menyikapi fakta persidangan itu, Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas mengatakan pihaknya telah memvalidasi untuk mengembangkan keterangan sejumlah saksi yang mengarah pada keterlibatan Rusli.
"Di KPK itu, kalau ada sidang di pengadilan dan kalau di dalam sidang itu ada sejumlah saksi dan keterangan saksi yang dikonfirmasi dengan tersangka, kemudian dari situ ada perkembangan baru dan perkembangan baru itu mengenai seseorang, maka seseorang itu akan kami kembangkan sejauh mana perannya," kata Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas beberapa waktu lalu.
Klik:
- Akhir Februari Blue Bird Resmi Beroperasi di Batam
- Demo vs Gugatan UMK di PTUN tak Pengaruhi Aktivitas Industri Batamindo
- Jenderal Polisi Purn Roesmanhadi Kunjungi Polda Kepr