News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap PON Riau

Tersangka Suap PON Bongkar Keterlibatan Ketua DPRD Riau

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suap PON Riau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPRD Riau dari Fraksi Golkar, Zulfan Heri membongkar keterlibatan Ketua DPRD Riau, Djohar Firdaus dalam dugaan suap revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010 terkait penyelenggaraan PON.

Zulfan yang telah ditetapkan sebagai tersangka bersama enam rekannya sesama Pansus revisi Perda itu, tegas mengatakan jika Djohar merupakan oknum yang paling berperan dalam kasus ini.

"Sebenarnya kita ini korban. Ini kan kebijakan soal revisi Perda Nomor 6 itu berada di Pimpinan DPR. Unsur pimpinan yang harus bertanggung jawab terhadap Perda ini. itu kami tegaskan," kata Zulfan Heri kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta, Rabu (23/1/2013) malam.

Saat berbicara, Zulfan mengaku sebagai wakil dari enam tersangka lainnya, yang juga diperiksa hari ini, Adrian Ali (PAN), Abubakar Sidik (Golkar), Tengku Muhazza (Demokrat), Syarif Hidayat (PPP), Muhammad Rum Zein (PPP), dan Turoechan Asyari (PDIP).

Sementara Ajiun Asyari, Kuasa Hukum dari tersangka Adrian Ali mengakui hal serupa. Berdasarkan pengakuan kliennya, kata Ajiun, selain pembahasan formal, ternyata ada pertemuan informal antara pihak Pemprov Riau, KSO Proyek, dan pihak DPRD Riau. Pertemuan informal itu terjadi beberapa hari pada akhir Desember 2011.

"Ada lobi-lobi dan janji-janji pada pertemuan informal. hadir juga sebagaian Pansus, Pemprov dan KSO. Dari pemerintah diwakili Kadispora. Pertemuan itu terjadi 3 kali di rumah Wakil Ketua DPRD Riau, Taufan Andoso Yakin dan 1 kali di rumah Ketua DPRD Riau," kata Ajiun saat berbincang dengan Tribunnews.com di KPK.

Saat ditanya soal keterlibatan Gubernur sekaligus Ketua PB PON Riau Rusli Zainal, Ajiun tidak bisa berspekulasi. Namun dia memastikan pada setiap pertemuan selalu dihadiri perwakilan Gubernur Riau, yakni Kadispora Riau lukman Abbas.

"Yang mewakili kadispora bertemu pihak pansus," tegasnya.

Seperti diketahui, saat bersaksi untuk terdakwa Eka Dharma Putra dan Rahmat Syahputra di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau, Kamis (2/8/2012), tersangka Lukman Abbas, mantan Kadispora Riau menyebutkan, pemberian uang suap Rp 900 juta kepada anggota DPRD Riau atas sepengetahuan Rusli.

Menurut Lukman, Rusli menyebutkan pembahasan revisi Perda No 6/2010 agar dihentikan karena permintaan anggota DPRD Riau Rp 4 miliar untuk revisi Perda No 6/2010 dan Perda No 5/2008 tentang Pembangunan Stadion Utama PON terlalu besar.

Ketua KPK Abraham Samad mengatakan akan melakukan gelar perkara terhadap kasus PON Riau pada Jumat ini. Namun, hal itu akan terealisasi jika lima orang pimpinan KPK hadir pada hari tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini