TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Komisi Yudisial menyambut baik hasilĀ fit n proper test terhadap calon hakim agung yang diajukan. Anggota KY, Imam Ansori Saleh mengharapkan kedelapan calon hakim agung yang diloloskan, segera dapat diproses dan disampaikan ke presiden untuk ditetapkan sebagai hakim agung.
Sebelumnya, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melakukan pemilihan hakim agung, Rabu (23/1/2013), dari 24 calon yang telah menjalani uji kelayakan dan kepatutan.
Sebanyak delapan hakim agung akhirnya terpilih melalui mekanisme pemungutan suara (voting). Ada 56 orang anggota Komisi III yang mengikuti pemilihan itu. Mereka memilih maksimal delapan calon hakim agung dari 24 calon hakim agung yang ada. Dan terpilihlah delapan calon hakim agung. Mereka yang terpilih adalah:
1. Hamdi (54 suara);
2. M Syarifuddin (54 suara);
3. I Gusti Agung Sumanatha (52 suara);
4. Irfan Fachruddin (48 suara);
5. Margono (47 suara);
6. Burhan Dahlan (43 suara);
7. Desnayeti (25 suara);
8. Yakup Ginting (23 suara).
Ketua Komisi III I Gede Pasek Suardika mengatakan, komposisi delapan hakim agung ini merupakan penilaian subjektif masing-masing anggota.
"Saya kira ini hasil seleksi oleh anggta dari berkas pencalonan yang begitu tebal. Ini juga hasil masukan masyarakat juga, akhirnya terpilih delapan," ujar Pasek.
Ia berharap agar delapan hakim agung yang terpilih ini bisa menjadi hakim agung yang bertanggung jawab. "Kami harapkan mereka bertanggung jawab karena yang memilih di sini adalah wakil rakyat artinya mereka dipilih dan bertanggung jawab pada rakyat," kata Pasek.
Imam Ansori Saleh menambahkan, saat ini MA sudah sangat membutuhkan tambahan hakim agung dengan banyaknya perkara yang harus diselesaikan. "Dan para hakim agung yang terpilih itu, adalah pilihan terbaik dari calon yang ada," tegasnya.