TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Riau Rusli Zainal merampungkan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (25/1/2013) sore.
Politisi Partai Golkar diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas tujuh tersangka suap pembahasan revisi Perda No 6/2010 terkait PON 2012 di Riau.
"Tadi saya ditanyakan untuk kesaksian tujuh anggota DPRD," kata Rusli saat keluar Gedung KPK.
Pantauan Tribunnews.com, Ketua PB PON keluar Kantor Abraham Samad Cs pada pukul 15.15 WIB, ditemani beberapa orang stafnya.
Pada kasus ini, jaksa KPK tengah menyidangkan Wakil Ketua DPRD Riau Taufan Andoso Yakin di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau.
Disebutkan jaksa pada surat dakwaan dan tuntutan Taufan, Rusli meyetujui uang lelah Rp 1,8 Miliar yang diberikan pihak Dispora kepada anggota DPRD Riau, untuk membahas revisi Perda No 6/2010.
Menanggapi hal tersebut, Rusli Zainal membantahnya. Menurutnya, tidak ada perintah yang ia lakukan kepada Lukman Abbas (terdawa) selaku Kadispora untuk memberikan uang tersebut.
"Oh tidak ada perintah saya," ucap Rusli Zainal.
Sejauh ini, KPK telah menjerat 13 orang tersangka suap PON Riau. Namun, Juru Bicara KPK Johan Budi memastikan, pihaknya terus mengembangkan kasus PON Riau. Bahkan, menurutnya hari ini Pimpinan KPK berencana melakukan gelar perkara terhadap kasus tersebut. (*)