News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bupati Nikahi ABG

Politisi PKS: Mencederai Etika, Aceng Layak Dimakzulkan

Penulis: Rachmat Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Politisi PKS Aboebakar Alhabsy

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Politisi PKS Aboebakar Alhabsy mengungkap, pemakzulan seorang Bupati itu memang menjadi kewenangan Mahkamah Agung (MA). Dan bila sudah diputuskan bahwa pelengseran Bupati Aceng Fikri dinyatakan sah, ia berharap dihormati.

"Apa yang terjadi di Garut sudah sesuai dengan ketentuan, dimana setelah proses politik dilakukan pengajuan ke MA. Nantinya, tinggal dilanjutkan ke Presiden melalui Mendagri, itu memang prosedur yang sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Pada kasus ini DPRD sudah mennjalankan fungsi pengawasan dengan baik, langkah hukum yang diambil juga sudah tepat," ujarnya dalam rilisnya kepada Tribun, Jumat (25/1/2013).

"Saya rasa keputusan MA soal Bupati Aceng patut didukung, perbuatan Aceng yang menikahi Fany Oktora selama empat hari dan menceraikannya dengan cara mengirim pesan singkat (SMS) sangat mencederai etika dan norma publik. Bukankah sebagai kepala daerah yang terikat sumpah jabatan, Aceng melanggar UU 1/1974 tentang Perkawinan dan UU 32/2004 tentang Pemerintah Daerah," Aboebakar mengingatkan.

Ia kemudian berharap, semua pihak bisa menahan diri dan tidak membuat kericuhan yang tidak perlu.

"Pak Aceng pun saya lihat sudah legowo, jadi tidak perlu ada penggerahan massa untuk menyikapi putusan MA tersebut. Bila lantas ingin mengambil langkah hukum terkain putusan tersebut silahkan saja, saya kira itu hak beliau sebagai warga negara yang memiliki kedudukan sama dimuka hukum," tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini