News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hartati Diadili

Kuasa Hakim: Hartati Berjasa Bangun Buol

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan suap kepengurusan hak guna usaha perkebunan kelapa sawit Kab. Buol Hartati Murdaya (tengah) menjalani persidangan dengan agenda vonis, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/2/2013). Pemilik PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP) dan PT Cipta Cakra Murdaya (PT CCM) tersebut divonis 2 tahun 8 bulan dengan denda 150 juta Rupiah subsider 3 bulan penjara, karena menyuap Bupati Buol, Amran Batalipu. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

Sementara itu tim kuasa hukum Hartati, Denny Kailimang SH, menyatakan bahwa vonis terhadap Hartati Murdaya ini adalah preseden buruk bagi iklim investasi di Indonesia yang membuat kalangan investor ketakutan untuk berinvestasi.

Menurut Denny, vonis ini dipastikan akan membuat kalangan investor takut menanamkan investasinya, karena ketidak-pastian hukum dan perubahan struktur kekuasaan di daerah telah menempatkan investor berada dalam posisi paling rawan untuk dikriminalisasi.

“Vonis ini pasti akan membuat kalangan investor ngeri dan ketakutan, kerena ke depan kalangan investor pasti akan terjerat dengan vonis yang sama. Ibu Hartati ini korban yang pertama,” katanya melalui rilis yang dikirim ke tribunnews.com.
.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini