News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hartati Diadili

KPK Akan Banding Vonis Hartati Murdaya

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Hartati Murdaya

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana mengajukan banding atas vonis majelis hakim Tipikor Jakarta terhadap terdakwa suap Hak Guna Usaha Perkebunan Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, Sitti Hartati Murdaya.

"Terhadap vonis ditingkat pertama Hartati Murdaya, KPK berencana untuk melakukan banding," kata Johan di kantor KPK, Jakarta, Selasa (5/2/2013).

Mengenai alasan pengajuan banding, terang Johan, lantaran vonis yang dijatuhkan hakim jauh lebih ringan ketimbang tuntutan Jaksa KPK.

"Tuntutan kami 5 tahun, divonisnya 2 tahun 8 bulan. Kami ingin mempertahankan yang 5 tahun itu," tegas Johan.

Sebelumnya, Ketua KPK Abraham Samad menegaskan, banyak variabel yang akhirnya membuat tuntutan dari jaksa yang sebelumnya meminta lima tahun penjara terhadap Hartati, namun hanya diloloskan separuhnya oleh majelis hakim.

"Salah satu variabelnya integritas dan kemampuan intelektual hakim memahami hukum," kata Abraham, Selasa (5/2/2013).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini