News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap PON Riau

KPK Jerat Gubernur Riau dalam Dua Kasus Sekaligus

Penulis: Edwin Firdaus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Riau Rusli Zainal diperiksa di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat (19/10/2012).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkeyakinan, menjerat Gubernur Riau Rusli Zainal dalam dua kasus sekaligus, akan lebih maksimal.

Menurut ketua KPK Abraham Samad, kasus pidana korupsi yang disangkakan kepada satu orang, sangat bisa diterapkan.

"Iya, bisa," kata Abraham saat dikonfirmasi, Rabu (6/2/2013).

Gubernur Riau Rusli Zainal ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus sekaligus, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pertama, pada kasus dugaan suap revisi Perda Pekan Olahraga Nasional (PON) 2012 di Riau. Kedua, soal pemberian izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman (IUPHHKHT) di Palawalan dan Siak pada 2004. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini