TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkeyakinan, menjerat Gubernur Riau Rusli Zainal dalam dua kasus sekaligus, akan lebih maksimal.
Menurut ketua KPK Abraham Samad, kasus pidana korupsi yang disangkakan kepada satu orang, sangat bisa diterapkan.
"Iya, bisa," kata Abraham saat dikonfirmasi, Rabu (6/2/2013).
Gubernur Riau Rusli Zainal ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus sekaligus, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pertama, pada kasus dugaan suap revisi Perda Pekan Olahraga Nasional (PON) 2012 di Riau. Kedua, soal pemberian izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman (IUPHHKHT) di Palawalan dan Siak pada 2004. (*)