TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--11 Pelaut TKI yang bekerja di kapal penangkap ikan milik Rusia, FV. Shans-IOI, diduga adalah TKI ilegal.
Hal tersebut ditegaskan Presiden Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) Hanafi Rustandi setelah mengetahui dokumen TKI tersebut diduga kuat dipalsukan.
Menurut Hanafi, untuk menjadi pelaut diperlukan kompetensi dan syarat-syarat yang berat. Izin untuk mendapatkan seperti buku pelaut (seaman book) dan perjanjian kerja laut (PKL), dan kompetensi lainnya disyahkan oleh syahbandar kelautan.
"Izinnya sangat ketat. Bagaimana mereka hingga bisa masuk ke kapal Rusia itu? agen perusahaan mereka tidak terdaftar di BNP2TKI (Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia)," ujar Hanafi dalam jumpa pers yang diikuti Tribunnews, di kantornya, Senin (11/2/2013).
Hanafi mengatakan agen penyalur TKI tersebut PT Rafa Global Marine selain tidak terdaftar di BNP2TKI juga tidak terdaftar di KPI.
Selain itu, setiap TKI yang akan bekerja di luar negeri harus memiliki Kartu Tenan Kerja Luar Negeri (KTKLN) yang dikeluarkan BNP2TKI.
"Yang bisa mendapatkan KTKLN harus mempunyai perjanjian kerja laut yang disyahkan syahbandar. Nyatanya pelaut-pelaut tersebut tidak memiliki PKL (perjanjian kerja laut) bisa mendapatkan kartu tersebut," tegasnya.
Dari 11 TKI tersebut empat orang berhasil selamat. Mereka adalah Ferry Septiano (Palembang), Abdul Muhammad Muksin (Kebumen), Karjuan (Pelabuhan Ratu), dan Nur Hasim (Subang).
Sedangkan tujuh orang TKI yang belum ditemukan adalah Hendra Scor Pianto, Agustinus Sitaniapessy, Media Setiawan, Das Kunah, Zaenal Arifin, Adi Panuti, Puji Sulistyawan.Empat orang yang selamat tersebut sudah dipulangkan ke Indonesia dan sedang dirawat di RS. Mulia Sari, Semper, Jakarta Utara.
Keterangan Hanafi, keempat orang yang dirawat tersebut mengalami bengkak-bengkak karena separuh tubuhnya terendam air laut.
Kapal FV. Shans-IOI tenggelam di perairan Pulau Svetlaya, Rusia Timur atau di utara Jepang. Kapal tersebut tenggelam akibat cuaca buruk pada 27 Januari lalu.