TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Amran Batalipu dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (11/2/2013), memvonis Amran tujuh tahun enam bulan penjara, denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Abdullah Amran Batalipu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindah pidana korupsi secara berlanjut," ujar ketua majelis Gusrizal yang membaca amar putusan untuk Amran di muka persidangan. Keluarga Amran ikut hadiri sidang.
Hakim menyatakan Amran bersalah sesuai Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Amran menerima hadiah Rp 3 miliar dari Hartati Murdaya selaku Direktur PT Hardaya Inti Plantation dan PT Citra Cakra Murdaya. Uang tersebut diberikan dalam dua tahap, melalui Yani Anshori dan Gondo Sudjono.
Turunnya uang Rp 3 miliar berangkat dari kesepakatan Hartati dan Amran lewat pertemuan di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, ditindaklanjuti pembicaraan lewat telepon. Permintaan Amran lebih dulu disampaikan ke Yani, Gondo, dan Arim (financial controller PT HIP) agar dibantu dana Rp 3 miliar.
Sebagai balasannya, Amran diminta PT HIP membuat surat rekomendasi izin usaha perkebunan (IUP) yang ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Tengah, serta surat rekomendasi kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional terkait hak guna usaha (HGU) atas lahan seluas 4.500 hektar milik PT CCM/PT HIP.
“Setelah terdakwa membuat surat tersebut, Hartati mengucapkan terimakasih melalui telepon dan meminta dibuatkan lagi satu surat, untuk lahan sisa luas 7.090 hektar yang akan dibarter dengan uang Rp 2 miliar,” terang hakim Tati Hardiyanti membacakan pertimbangan majelis hakim.
Amran diberatkan karena perbuatannya kontraproduktif dengan upaya pemerintah berantas korupsi. Ia telah menggunakan kewenangannya demi keuntungan pribadi. Amran diringankan berlaku sopan selama persidangan, masih memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum.
Sebagai penyuap Amran, Hartati divonis dua tahun delapan bulan penjara. Sedang Yani dan Gondo, masing-masing satu setengah tahun, dan satu tahun penjara. Mereka terbukti menyuap sesuai Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat 1 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Soal BAB 4 Matematika Kelas 4 SD Kurikulum Merdeka Beserta Kunci Jawaban, Pengukuran Luas dan Volume
KPU Sabu Raijua Klarifikasi Dokumen Krisman Riwu Kore yang Tersebar di Media Sosial - Pos-kupang.com