TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar melarang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) perempuan yang bekerja di sektor domestik untuk bekerja di negara-negara Timur Tengah, terutama negara-negara yang masih dikenakan status moratorium.
"Saya tegaskan pelarangan TKI perempuan untuk bekerja ke negara-negara yang masih diberlakukan status moratorium. Hal ini terus dilakukan untuk melindungi TKI-TKI perempuan yang bekerja di luar negeri," kata Menakertrans di Jakarta, Senin (11/2).
Hingga saat ini, pemerintah Indonesia masih memberlakukan moratorium penempatan TKI untuk sektor domestik ke beberapa negara penempatan di Timur Tengah yaitu Arab Saudi, Yordania, Suriah dan Kuwait.
Muhaimin menegaskan moratorium ke beberapa negara Timur-Tengah itu akan tetap diberlakukan selama kepastian perlindungan hukum dan pemberian hak-hak dasar bagi TKI kita di luar negeri belum terjamin oleh negara penempatan.
Pemerintah aktif melakukan perundingan soal perlindungan tenaga kerja Indonesia, jaminan sosial, hak-hak dasar serta keselamatan para TKI terhadap negara-negara tersebut namun Muhaimin mengakui belum membuahkan hasil yang memuaskan.
Sementara itu, pemerintah Indonesia tengah melakukan pembahasan draf Memorandum of Understanding (MoU) tentang penempatan dan perlindungan TKI dengan enam negara penempatan yaitu Kerajaan Saudi Arabia, Korea Selatan (telah habis masa berlakunya), Jerman, Brunei Darussalam, Thailand dan Kuwait (sektor formal dan domestik).
Pembahasan enam draf MoU tentang penempatan dan perlindungan TKI itu bakal melengkapi 11 MoU dengan 10 negara penempatan lainnya yang telah ada sebelumnya yaitu Malaysia (MoU sektor formal dan domestik), Jepang, Korea Selatan, Taiwan, Kuwait (umum), Uni Emirat Arab, Qatar, Yordania, Libanon dan Australia.
"Yang kita tekankan dan menjadi poin utama dalam perundingan dan pembahasan MoU TKI ini adalah komitmen dan upaya-upaya kedua negara dalam meningkatkan aspek perlindungan dan kesejahteraan bagi TKI yang bekerja di luar negeri," kata Muhaimin.
Kerangka acuan untuk pembahasan MoU itu antara lain prosedur penempatan TKI, kontrak kerja, gaji/upah, metode pembayaran gaji, hak libur dalam sepekan, penyimpanan paspor, perusahaan/agen perekrutan, biaya penempatan (cost structure), pelatihan kompetensi TKI dan penyelesaian perselisihan.
"Kita pun menekan hak-hak normatif yang harus didapatkan oleh TKI selama bekerja di luar yang tercantum dalam kontrak kerja yang antara lain berisi soal pembayaran upah minimum, jam kerja, Keselamatan dan kesehatan kerja, asuransi perlindungan dan lain-lain," kata Muhaimin.
Pembahasan MoU itu dikatakan Muhaimin masih berlangsung, ada yang dalam tahap tukar menukar draf, ada yang sudah masuk ke butir-butir utama dan ada juga yang masih mengalami kendala dalam pembahasannya.