News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Verifikasi Parpol

Bang Yos: PKPI Akan Datangi KPU

Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, Sutiyoso (tengah), Sekertaris Jenderal PKPI, Yusuf Kartanegara (kanan), dan Ketua Bidang Kesra, Bea Larasati Iskandar, menyampaikan respon atas penolakan partainya oleh Komisi Pemilihan Umum di kantor DPP PKPI, Jakarta, Selasa (12/2). Atas penolakan KPU, pimpinan pusat PPKI akan melaporkan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Ombudsman RI. Kompas/Lucky Pransiska (UKI) 12-02-2013

TRIBUNNEWSS.COM, JAKARTA - Setelah mengadukan nasibnya ke Badan Pengawas Pemilu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, PKPI akan mendatangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menanyakan sikapnya menolak menetapkan PKPI sebagai peserta pemilu padahal lolos.

"Sangat mungkin saya ke KPU. Soal apanya lihat saja nanti. Yang pasti saya datang bukan dengan gaya preman. Kami pasukan komando sedikit saja, tidak usah banyak-banyak tapi profesional," ujar Ketua Umum PKPI Sutiyoso usai mengadu ke DKPP, Jakarta, Rabu (13/2/2013).

Siang tadi, PKPI mendatangi Bawaslu ntuk mempertanyakan sekaligus memperjuangkan nasibnya yang digantung KPU setelah tegas tidak bisa melaksanakan putusan Bawaslu dalam sidang sengketa pemilu.

"Kita ke Bawaslu mengatakan anda sudah keluarkan putusan dan meminta anda melaksanakan. Jangan sampai nasib kami digantung seperti ini. Akhirnya kami mendorong Bawaslu," ujar Sutiyoso.

Belum lama ini sebagai penyelenggara negara, KPU menyatakan tegas menolak melaksanakan putusan Bawaslu dalam sidang keputusan sengketa permohonan No 012/SP-2/Set.Bawaslu/I/2013, yang meloloskan PKPI peserta pemilu.

"Kami menyatakan tidak dapat melaksanakan keputusan Bawaslu No 012/SP-2/Set.Bawaslu/I/Tahun 2013. Kami memiliki pemahaman dengan tidak dilaksanakannya putusan Bawaslu," ujar Ketua KPU, Husni Kamil Manik dalam jumpa pers bersama wartawan di KPU, Jakarta, Senin (11/2/2013) sore.

Menurut Husni, pihak yang merasa dirugikan atas keputusan ini yakni PKPI dapat menempuh jalur Pengadilan Tata Usaha Negara. Sehingga putusan Bawaslu yang menyatakan PKPI, partai pimpinan Sutiyoso ini, sebagai peserta pemilui tidak dapat dilaksanakan.

KLik:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini