News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Verifikasi Parpol

Bawaslu Diminta Selamatkan PKPI

Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, Sutiyoso (tengah), Sekertaris Jenderal PKPI, Yusuf Kartanegara (kanan), dan Ketua Bidang Kesra, Bea Larasati Iskandar, menyampaikan respon atas penolakan partainya oleh Komisi Pemilihan Umum di kantor DPP PKPI, Jakarta, Selasa (12/2). Atas penolakan KPU, pimpinan pusat PPKI akan melaporkan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Ombudsman RI. Kompas/Lucky Pransiska (UKI) 12-02-2013

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PKPI (Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia) mendatangi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mempertanyakan sekaligus memperjuangkan nasibnya yang digantung Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah tegas tidak bisa melaksanakan putusan Bawaslu.

"Kita ke Bawaslu mengatakan anda sudah keluarkan putusan dan meminta anda melaksanakan. Jangan sampai nasib kami digantung seperti ini. Akhirnya kami mendorong Bawaslu berjuang," ujar Ketua Umum DPN PKPI, Sutiyoso di kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (13/2/2013).

Belum lama ini sebagai penyelenggara negara, KPU menyatakan tegas menolak melaksanakan putusan Bawaslu dalam sidang keputusan sengketa permohonan No 012/SP-2/Set.Bawaslu/I/2013, yang meloloskan PKPI peserta pemilu.

"Kami menyatakan tidak dapat melaksanakan keputusan Bawaslu No 012/SP-2/Set.Bawaslu/I/Tahun 2013. Kami memiliki pemahaman dengan tidak dilaksanakannya putusan Bawaslu," ujar Ketua KPU, Husni Kamil Manik dalam jumpa pers bersama wartawan di KPU, Jakarta, Senin (11/2/2013) sore.

Menurut Husni, pihak yang merasa dirugikan atas keputusan ini yakni PKPI dapat menempuh jalur Pengadilan Tata Usaha Negara. Sehingga putusan Bawaslu yang menyatakan PKPI, partai pimpinan Sutiyoso ini, sebagai peserta pemilui tidak dapat dilaksanakan.

Sutiyoso mengaku, apa yang dilakukan KPU telah merugikan partainya. Secara moril, kader PKPI  di bawah yang menggelar selamatan karena dinyatakan lolos oleh Bawaslu tapi tak digubris KPU, langsung berubah. Mereka yang sudah mendaftar sebagai caleg pun mundur.

"Kerugian kedua adalah kerugian materil. Dalam ajudikasi kami mendatangkan saksi-saksi daerah dan tentunya memberikan biaya. Juga akomodasi mereka selama di sini. Tak kalah penting kami merasa dipermalukan saja," paparnya.

Klik:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini