TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PKPI (Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia) mendatangi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mempertanyakan sekaligus memperjuangkan nasibnya yang digantung Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah tegas tidak bisa melaksanakan putusan Bawaslu.
"Kita ke Bawaslu mengatakan anda sudah keluarkan putusan dan meminta anda melaksanakan. Jangan sampai nasib kami digantung seperti ini. Akhirnya kami mendorong Bawaslu berjuang," ujar Ketua Umum DPN PKPI, Sutiyoso di kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (13/2/2013).
Belum lama ini sebagai penyelenggara negara, KPU menyatakan tegas menolak melaksanakan putusan Bawaslu dalam sidang keputusan sengketa permohonan No 012/SP-2/Set.Bawaslu/I/2013, yang meloloskan PKPI peserta pemilu.
"Kami menyatakan tidak dapat melaksanakan keputusan Bawaslu No 012/SP-2/Set.Bawaslu/I/Tahun 2013. Kami memiliki pemahaman dengan tidak dilaksanakannya putusan Bawaslu," ujar Ketua KPU, Husni Kamil Manik dalam jumpa pers bersama wartawan di KPU, Jakarta, Senin (11/2/2013) sore.
Menurut Husni, pihak yang merasa dirugikan atas keputusan ini yakni PKPI dapat menempuh jalur Pengadilan Tata Usaha Negara. Sehingga putusan Bawaslu yang menyatakan PKPI, partai pimpinan Sutiyoso ini, sebagai peserta pemilui tidak dapat dilaksanakan.
Sutiyoso mengaku, apa yang dilakukan KPU telah merugikan partainya. Secara moril, kader PKPI di bawah yang menggelar selamatan karena dinyatakan lolos oleh Bawaslu tapi tak digubris KPU, langsung berubah. Mereka yang sudah mendaftar sebagai caleg pun mundur.
"Kerugian kedua adalah kerugian materil. Dalam ajudikasi kami mendatangkan saksi-saksi daerah dan tentunya memberikan biaya. Juga akomodasi mereka selama di sini. Tak kalah penting kami merasa dipermalukan saja," paparnya.
Klik:
- Ratusan Massa FS SBSI Siantar-Simalungun Datangi Kantor PKS
- Victoria Beckham Menyebut Empat Busana Ini Berkonsep Maskulin
- Belasan Pelajar Lamongan Terjaring Razia Saat Nongk