TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pertemuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum tak memberikan kejelasan dalam menentukan nasib PKPI (Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia) yang dalam satu sisi diputus lolos Bawaslu sebagai peserta pemilu tapi ditolak KPU.
Anggota Bawaslu, Nasrullah mengaku pihaknya memiliki kewenangan menerima, memeriksa dan memutus permohonan PKPI, dan KPU sebagai termohon, dalam sidang sengketa karena menolak SK KPU No 5/Kpts/KPU/Tahun 2013 tentang 10 perserta pemilu.
Sikap Bawaslu yang kekeuh atas putusannya konstitusional dan telah melaksanakan wewenangnya sesuai peraturan yang berlaku ditimpali KPU dengan sikap keras pada argumentasinya bahwa putusan Bawaslu tidak final dan mengikat sehinga tidak bisa menetapkan PKPI peserta pemilu.
"Kami telah melaksanakan amanat Undang-Undang dan peraturan pelaksana. Konstruksi hukumnya telah dilakukan secara benar. Maka, keputusan Bawaslu tinggal dilaksanakan oleh KPU," ujar Nasrullah, kepada wartawan, usai mengundang komisioner KPU di Bawaslu, Jakarta, Rabu (13/2/2013).
Nasrullah tak menampik ada tafsir berbeda antara Bawaslu dengan KPU terhadap Pasal 259 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu. Bawaslu tegas putusannya yang menerima permohonan PKPI sebagai peserta pemilu final dan mengikat.
Sementara, bagi KPU, keputusan Bawaslu tidak demikian, dan karenanya lembaga penyelenggara pemilu ini tidak memiliki kewajiban melaksanakan keputusan tersebut.
Anggota Bawaslu, Daniel Zuchron menambahkan, pihaknya tetap tak akan mencabut putusannya berdasar sidang sengketa pemilu atas nasib PKPI. Karenanya, dalam konteks putusan Bawaslu, kewenangan untuk melaksanakannya ada di tangan KPU.
"Jadi otoritasnya ada pada KPU. Dalam hal pelaksanaan KPU tidak mau menerima, kami Bawaslu tidak mau mencabut keputusan tersebut. Perbedaan tafsir membuat adanya perbedaan keputusan," papar Daniel sambil menambahkan Bawaslu sudah menjalankan kewenangan seperti termaktub dalam undang-undang.
Nasrullah kembali menimpali dengan menegaskan bahwa Bawaslu telah menyiapkan langkah-langkah lanjutan apabila sampai batas waktu tertentu, KPU masih bertahan pada sikapnya. Ia enggak menjelaskan apa langkah yang akan diambil Bawaslu. "Seperti apa bentuknya nanti kita tunggu," tukasnya.
Sementara itu Ketua KPU, Husni Kamil Manik saat dimintai pendapatnya soal pertemuan tadi dengan Bawaslu mengklaim hanya membahas soal sinergi antara KPU dan Bawaslu ke depan lebih bagus dan kuat lagi, tidak membahas soal sikap lembaganya yang menolak PKPI. "Kalau soal PKPI tanya Pak Nasrullah saja," terang Husni lalu masuk mobil.
Belum lama ini KPU menyatakan tegas menolak melaksanakan putusan Bawaslu dalam sidang keputusan sengketa permohonan No 012/SP-2/Set.Bawaslu/I/2013, yang meloloskan PKPI peserta pemilu.
"Kami menyatakan tidak dapat melaksanakan keputusan Bawaslu No 012/SP-2/Set.Bawaslu/I/Tahun 2013. Kami memiliki pemahaman dengan tidak dilaksanakannya putusan Bawaslu," ujar Ketua KPU, Husni Kamil Manik dalam jumpa pers bersama wartawan di KPU, Jakarta, Senin (11/2/2013) sore.
Menurut Husni, pihak yang merasa dirugikan atas keputusan ini yakni PKPI dapat menempuh jalur Pengadilan Tata Usaha Negara. Sehingga putusan Bawaslu yang menyatakan PKPI, partai pimpinan Sutiyoso ini, sebagai peserta pemilui tidak dapat dilaksanakan.