Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TEPI), Jeirry Sumampow menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah melakukan pelanggaran kode etik.
Hal tersebut menyusul keputusan KPU yang menolak melaksanakan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meloloskan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebagai peserta Pemilu 2014.
"KPU melakukan pelanggaran etik ketika dia tak menindaklanjuti putusan Bawaslu soal lolosnya PKPI. Sebab KPU tak boleh menilai putusan atau rekomendasi Bawaslu dalam hal ini, hanya melaksanakan putusan itu," ujar Jeirry kepada Tribunnews, Rabu (13/2/2013).
Dikatakan Jeirry, KPU sesuai dengan pasal 259 Undang-undang Nomor 8 thun 2012 ayat 1 memiliki kewajiban melaksanakan keputusan Bawaslu karena sifatnya yang mengikat.
Putusan tersebut hanya bersifat tidak mengikat kepada partai politik yang merasa dirugikan.
Sehingga kalau ada parpol yang merasa dirugikan oleh putusan Bawaslu khusus untuk verifikasi dan daftar calon tetap, bisa melakukan langkah hukum lain ke PTUN.
"Tak elok juga jika KPU yang ikutan dalam sidang penyelesaian sengketa itu sebagai tergugat lalu meniai putusan itu dan tak mau melaksanakannya. Itu juga masuk kategori pelanggaran etis," tegasnya.
*Silakan Klik Di Sini Untuk Update Berita Verifikasi Parpol