TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Kementerian Dalam Negeri mengaku belum menerima surat permohonan cuti Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo. Jokowi mengambil cuti dua hari (Sabtu dan Minggu besok) karena jadi juru kampanye pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, Rieke Diah Pitaloka dan Teten Masduki.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Reydonnyzar Moenek mengatakan, saat ini, pihaknya sedang mengecek terkait surat pengajuan cuti Jokowi selama dua hari tersebut.
"Sedang kita cek. Normalnya dua minggu sebelumnya sudah diajukan dan seharusnya sudah sampai. Sampai Jumat kemarin belum ada permohonan itu ke Ditjen Otonomi Daerah," kata pria yang akrab disapa Donny kepada Kompas.com, Sabtu (16/2/2013).
Donny menjelaskan, di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2011, disebutkan untuk dapat memberikan pejabat negara atau daerah, seperti Gubernur, Bupati, dan Wali Kota untuk diberikan izin cuti melaksanakan kampanye dengan ketentuan penyerahan izin dua minggu sebelumnya untuk diproses.
"Untuk Gubernur penyerahan cuti kepada Mendagri. Sedangkan penyerahan cuti Bupati ke Gubernur," kata Donny.
Walaupun melakukan kampanye tidak saat di hari kerja, yaitu Sabtu dan Minggu, namun menurut dia, seorang kepala daerah yang mengikuti kampanye tetap harus mengajukan cuti karena jabatan tetap akan melekat. Selain itu, dengan cuti, kepala daerah tidak diperkenankan untuk menggunakan seluruh fasilitas dan atribut, seperti kendaraan dinas, gedung kantor, dan sebagainya.
"Intinya tidak boleh menggunakan fasilitas. Mudah-mudahan surat cuti itu memang ada dan kami selalu melakukan koordinasi dengan Pemprov DKI," ujar Donny.
Sementara untuk melepas sementara jabatan sebagai kepala daerah, Jokowi mengaku telah mengambil cuti untuk tanggal 16-17 Februari 2013. Jabatan Gubernur yang kosong selama dua hari itu akan diisi oleh Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur DKI. (Kurnia Sari Aziza)