TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Fraksi Golkar DPR Setya Novanto, membantah terlibat kasus suap revisi Perda No 6/2010 PON Riau.
Dalam kasus tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Riau Rusli Zainal sebagai tersangka.
Dalam kasus suap revisi Perda No 6/2010 PON Riau, nama Rusli Zainal kerap disebut jaksa KPK dalam surat dakwaan para tersangka, yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau.
Ketua DPP Partai Golkar diduga kuat memerintahkan Kadispora Riau Lukman Abbas (terdakwa) lewat telepon, agar memenuhi permintaan anggota DPRD Riau terkait pemberian fee untuk pemulusan pembahasan revisi perda.
Di sisi lain, sidang beberapa tersangka di Pengadilan Tipikor Riau, juga menyeret nama petinggi Partai Golkar Kahar Muzakir (anggota Komisi X DPR), dan Bendahara Umum Partai Golkar Setya Novanto.
Setya mengaku telah memberikan kesaksian di pengadilan. Ia menyatakan, Kadispora Riau Lukman Abbas juga telah membantah membicarakan PON, saat berada di ruang Fraksi Golkar.
"Saudara Lukman menyampaikan kepada hakim di persidangan, dia hanya datang ke ruangan fraksi, diakui tidak menyerahkan proposal dan perbincangan seputar PON," tutur Setya.
Mengenai kasus Rusli, papar Setya, Golkar akan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum. Bendahara Umum Golkar menjelaskan, pihaknya percaya pada proses hukum yang dilakukan KPK.
"Kepada dia (Rusli) kami juga membantu memberikan bantuan hukum," imbuhnya.
Setya menerangkan, kasus Rusli Zainal tidak memengaruhi elektabilitas partai berlambang pohon beringin. Hal senada dikatakan Ketua Umum Golkar Aburizal Bakrie, bahwa kasus Rusli tidak memengaruhi Golkar.
"Saya kira enggak, lihat saja nanti," cetusnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Riau Rusli Zainal sebagai tersangka dugaan revisi Perda 6/2010. Rusli juga menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengeluaran izin pengelolaan hutan di Kabupaten Pelalawan, Riau. (*)