News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Merpati

Hotasi Terdakwa Pertama yang Bebas di Pengadilan Tipikor Jakarta

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Dirut PT Merpati Nusantara Airlines, Hotasi Nababan (kiri), berdiskusi dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (2/8/2012). Hotasi diduga terlibat kasus korupsi penyewaan pesawat Boeing 737 dari perusahaan Thirdstone Aircraft Leasing Group Inc di Amerika Serikat pada 2006 lalu. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines (PT MNA), Hotasi Nababan menjadi terdakwa pertama yang bebas dari Pengadilan Tipikor Jakarta.

Berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan, Hotasi dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait penyewaan pesawat jenis Boeing 737-400 dan Boeing 737-500 pada 2006.

"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dalam dakwaan primer, membebaskan terdakwa dari segala dakwaan," kata Majelis Hakim Pangeran Napitupulu saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Selasa (19/2/2013).

Tidak hanya pada dakwaan primer, majelis hakim juga menilai Hotasi tidak terbukti sebagaimana dakwaan subsider yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung.

Tim Jaksa sebelumnya menuntut Hotasi dihukum empat tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Sementara menurut majelis hakim, Hotasi tidak terbukti menguntungkan diri sendiri atau menguntungkan Thirdtone Aircraft Leasing Group (TALG) dalam penyewaan dua jenis pesawat Boeing tersebut.

Karena Hotasi terbukti melakukan tindak pidana korupsi, maka hakim memberikan hak untuk dibersihkan nama baiknya.

"Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya," kata Hakim Pangeran.

Klik:


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini