TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Sutiyoso masih berusaha keras agar partainya lolos menjadi peserta Pemilu 2014.
Bang Yos, sapaan akrabnya, hari ini mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk berkonsultasi jika hasil konsultasi dengan Mahkamah Agung (MA) tidak sesuai dengan yang diharapkan.
Namun sayang, MK tidak bisa memberikan konsultasi lebih jauh karena hakim tidak bisa memberikan konsultasi terkait perkara yang akan ditangani.
"Dia mencari upaya hukum katanya pengumuman Bawaslu. (Badan Pengawas Pemilu) sengaja diakhirkan biar tidak bisa ke PTUN (Pengadilan Tatat Usaha Negara). Lalu sekarang dia ke MA meminta fatwa, untuk mengantisipasi hasil atau putusan dari MA dia berkonsultasi kesini akan langkah-langkah hukum yang bisa ditempuh," ujar Ketua MK, Mahfud MD, di kantornya, Rabu (20/2/2013).
"Saya bilang kalau MK itu kan tidak bisa menawarkan kasus. Justru dia yang harus mencari dalil baru dia bisa berperkara di sini lalu nanti kita pelajari," lanjutnya.
Tribunnews sebelumnya memberitakan PKPI tidak lolos dalam verifikasi faktual Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai peserta Pemilu 2014.
Namun dalam sidang ajudikasi (putusan perkara melalui pengadilan) Badan Pengawas Pemilu (Badan Pengawas Pemilu), PKPI dinyatakan lolos. Namun KPU menolak untuk melaksanakan rekomendasi Bawaslu tersebut.
Klik: