Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Timwas Century akan kembali memanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkaitbelum diterbitkannya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) untuk tersangka kasus Bank Century, Siti Fadjriah.
Anggota Timwas Century Hendrawan Supratikno melihat ada keanehan dalam kasus tersebut. "Makanya kami akan panggil resmi KPK (Dijadwalkan Maret). KPK jadi aneh, ada keanehan dalam tubuh KPK. KPK tidak lagi lugas dan independen," kata Hendrawan di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (20/2/2013).
Politisi PDIP itu meminta KPK menjaga marwah untuk menegakkan hukum tanpa intervensi politik. "Tarian KPK harusnya tanpa ada genderang politik," kata Hendrawan.
Hendrawan mempertanyakan Sprindik yang belum keluar hingga kini. "Apakah ada persoalan teknis atau ada intervensi, tapi ini kan ada lembaga politik dan lembaga hukum," imbuhnya.
Hendrawan juga mempertanyakan apakah ada faktor teknis yang membuat KPK tidak efisien dan lelet sehingga butuh waktu lama untuk mengeluarkan Sprindik. "Artinya apa yang disampaikan secara lisan kepada timwas, tidak diproses secara adminstrasi," katanya.
Timwas, kata Hendrawan, akan memanggil Menteri Perdagangan Gita Wiryawan pada pekan depan. Sedangkan KPK pada bulan Maret. Ia pun meminta KPK untuk menjalankan tugasnya dengan baik.
"Kalau tiap lembaga jalankan tupoksinya dengan baik, banyak tugas yang bisa diselesaikan. Tapi ini kan bising sekali dan banyak sekali tawar menawar," tukasnya.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata sampai saat ini belum mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) untuk tersangka kasus Bank Century, Siti Fajriah.
Ketika dikonfirmasi, Juru bicara KPK, Johan Budi, mengaku hal tersebut. Kendati demikian Johan menyatakan memang pihaknya belum pernah mengatakan telah mengeluarkan Sprindik atas mantan Deputi bidang pengawasan Bank Indonesia itu.
"Belum pernah (disebutkan ada Sprindik Siti C Fadjriyah), yang pernah disebutkan adalah sebagai pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban secara hukum," ujar Johan, melalui pesan singkatnya, Kamis (14/2/2013).
Sebelumnya, pada jumat, 7 Desember 2012 lalu, Ketua KPK Abraham Samad memastikan surat perintah penyidikan (Sprindik) dua orang tersangka kasus dugaan korupsi bailout Bank Century telah ditandatanginnya.
Sprindik itu terkait dua tersangka yakni mantan pejabat Bank Indonesia, Budi Mulya dan Sitti Chalimah Fadjriah.
Kasus Bailout Bank Century terus disorot sejumlah pihak. Hal ini lantaran langkah pemerintah yang mengucurkan dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun untuk menyelamatkan Bank Century dinilai cacat hukum. Pemerintah berdalih, pengucuran bailout tersebut untuk menyelamatkan Bank Century lantaran dinilai akan berdampak secara sistemik.
Perkara itu sudah ditangani KPK sejak 2010. Pimpinan KPK menyebut telah menemukan unsur tindak pidana korupsi dalam perkara Century.