News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anas Urbaningrum Tersangka

Ditanya Persiapan Pilgub Jabar, Rieke Malah Sentil Status Tersangka Anas

Penulis: Bahri Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon Gubernur Jawa Barat Rieke Diah Pitaloka (kanan) bertemu dengan Jusuf Kalla (JK) dikediaman JK Jakarta Selatan, Kamis (21/2/2013). Selain meminta restu kepada ketua PMI tersebut, Rieke datang ke kediaman JK untuk membahas program industri kantong darah. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon Gubernur Jawa Barat Rieke Diah Pitaloka ternyata turut mengikuti perkembangan kasus yang menimpa Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

Saat menyambangi markas Slank, Rieke ditanya mengenai persiapan jelang hari pencoblosan, ia justru berkelakar mengenai janji Anas jika terbukti melakukan korupsi akan digantung di Monas.

"Persiapan apa? Persiapan di monas?," ujar Rieke seraya tersenyum, Jumat(22/2/2013).

Rieke Diah Pitaloka bersama dengan pasangannya Teten Masduki menyambangi markas Grup Band Slank di Jalan Potlot III, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (22/2/2013) malam.

Saat ditanya alasan kenapa menyambangi markas Slank, pemeran oneng dalam sinetron Bajaj Bajuri itu mengatakan ia dan Teten merasa satu misi yaitu menginginkan Indonesia bersih dari korupsi.

"Jadi bukan untuk merayakan keputusan KPK (soal Anas)," ujarnya seraya tertawa.

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Anggota DPR RI Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proses pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang.

Penetapan tersebut, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan tim KPK, dalam proses penyelidikan dan penyidikan dugaan penerimaan hadiah atau janji pada proses perencanaan atau pelaksanaan sport center di desa Hambalang, atau proyek-proyek lainnya.

"Hasilnya dengan dua alat bukti yang cukup, KPK telah menetapkan saudara AU (Anas Urbaningrum)sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantor KPK, Jakarta, Jumat (22/2/2013).

Ketua Umum Partai Demokrat itu dijerat dengan menggunakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah oleh UU no 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu guna penyidikan, lembaga antikorupsi itu juga mencegah Anas bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

"Permintaan cegah kepada Ditjen Imgrasi atas nama Anas Urbaningrum. Selama 6 bulan terhitung, surat tadi mulai hari ini," kata Johan.

*Silakan Klik Di Sini untuk berita Anas Urbaningrum Tersangka

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini