News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anas Urbaningrum Tersangka

Marzuki Alie: Sesuai Pakta Integritas, Anas Harus Mundur

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Ketua Majelis Tinggi Susilo Bambang Yudhoyono, dan Wakil Ketua Dewan Pembina Marzuki Alie (kiri-kanan) berbincang usai konferensi pers Rapat Pimpinan Nasional PD, di Hotel Sahid, Jakarta, Minggu (17/2/2013). PD hari ini menyelenggarakan Rapimnas dengan agenda penyelamatan partai dari keterpurukan elektabiltas, karena beberapa anggota partai terlibat kasus korupsi. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  menetapkan mantan Anggota DPR RI Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proses pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang.

Anas pun harus mundur dari jabatannya sebagai Ketua Umum Demokrat sesuai dengan Pakta Integritas.

"Ya sesuai dengan Pakta Integritas harus mundur," kata Wakil Ketua Dewan Pembina Demokrat Marzuki Alie ketika dikonfirmasi, Jumat (22/2/2013).

Menurut Ketua DPR itu, pascapenatapan Anas tersangka, dewan kehormatan Demokrat akan langsung menentukan sikap. "Itu semua kami serahkan kepada Dewan Kehormatan, nanti mereka yang menentukan," ujar Marzuki.

Hal yang sama juga dikatakan Ketua DPP Demokrat Achsanul Qosasih. Ia mengatakan Anas harus mundur dari jabatannya ketika ditetapkan menjadi tersangka.

"Ya memang harus mundur sesuai dengan pakta integritas, ya mudah-mudahan ini ini cepat selesai," kata Achsanul.

Berikut isi pakta integritas kader Demokrat;

1. Akan senantiasa menjaga kinerja dan integritas untuk mensejahterakan masyarakat bangsa dan negara serta senantiasa menjaga nama baik Partai Demokrat dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab. Saya akan terus menjunjung tinggi prinsip dan moral politik partai, serta jati diri kader Partai Demokrat yang bersih, cerdas dan santun.

2. Dalam menjalankan tugas dan pengabdian saya, utamanya dalam melayani, mensejahtarahkan dan melayani masyarakat, saya akan senantiasa adil dan bekerja untuk semua dan tidak akan pernah menjalankan kebijakan yang diskrimintatif, oleh perbedaan agama etnik, suku, gender, daerah posisi politik dan perbedaan identitas yang lain.

3. Sesuai dengan ideologi manifesto politik dan platform Partai Demokrat dengan sungguh-sungguh, saya akan terus menjalankan dan memperkuat persatuan harmoni dan toleransi dalam kehidupan masyarakat Indonesia yang majemuk berdasarkan pancasila UUD 45, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika.

4. Demi terciptanya rasa keadilan dan semangat pembangunan untuk semua, saya akan bekerja sangat keras untuk meningkatkan taraf hidup rakyat yang miskin, tertinggal dan belum sejahtera melalui berbagai kebijakan program aksi dan langkah yang nyata. Semua program pro rakyat yang dijalankan pemerintah selama ini akan tetap saya pertahankan dan akan ditingkatkan di masa mendatang.

5. Sebagai kader Partai Demokrat, saya akan senantiasa patuh dan taat kepada konstitusi, hukum dan segala peraturan yang berlaku. Sebagai cerminan dan perilaku saya sebagai bangsa yang baik serta patuh dan taat kepada kode etik Partai Demokrat sebagai kode etik partai yang amanah dan bertanggungjawab.

6. Sebagai kader Partai Demokrat yang kini sedang mengemban tugas di eksekutif, legislatif, pusat dan daerah, saya akan memegang teguh moral dan etika profesi dan menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance, yaitu pemerintahan yang bersih dari korupsi, yang capable, yang responsif serta yang bekerja sekuat tenaga untuk kepentingan masyarakat bangsa dan negara.

7. Sebagai pejabat publik saya akan mencegah dan menghindarkan diri dari perbuatan korupsi termasuk suap yang melawan hukum dan merugikan negara, serta dari narkoba, asusila dan pelanggaran berat lainnya. Dalam hal saya ditetapkan sebagai tersangka, terdakwa dan terpidana maka sesuai dengan kode etik Partai Demokrat yang telah disahkan pada tanggal 24 juli 2011, maka saya akan menerima sanksi sesuai ketentuan partai yang telah ditetapkan oleh Dewan Kehormatan Partai Demokrat.

8. Dalam hal saya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi atau terpidana dalam kejahatan yang berat yang lain, saya bersedia mengundurkan diri dari jabatan saya di jajaran Partai Demokrat atau siap menerima sanksi dari jajaran kepartaian saya oleh Dewan Kehormatan partai.

9. Sebagai warga negara dan pejabat publik yang taat hukum dan aturan serta sebagai bentuk dukungan saya terhadap gerakan pencegahan dan pemberantasan korupsi, saya bersedia menyerahkan data harta kekayaan saya kepada Dewan Kehormatan partai beserta NPWP saya.

10. Khusus mengenai sering terjadinya korupsi dan penyimpangan dalam perencanaan dan pelaksanaan APBN dan APBD, maka saya yang bertugas sebagai pejabat eksekutif atau legislatif berjanji tidak akan melakukan pelanggaran dan penyimpangan dalam ABPN dan APBD ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini