Disinggung Kubu Harvey Soal Perhitungan Kerugian Negara Rp 271 T dalam Kasus Timah, Ini Jawaban Ahli
Bambang Hero merupakan Ahli yang menghitung total kerugian negara yang terjadi akibat korupsi tata niaga timah tersebut.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Ahli Lingkungan Hidup, Bambang Hero Saharjo dalam sidang kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang menjerat Harvey Moeis Cs.
Adapun Bambang Hero merupakan Ahli yang menghitung total kerugian negara yang terjadi akibat korupsi tata niaga timah tersebut.
Bambang sendiri dihadirkan sebagai saksi ahli untuk terdakwa Harvey Moeis, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta dan Direktur Pengembangan Bisnis PT RBT Reza Andriansyah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (14/11/2024).
Dalam sidang itu Penasihat Hukum Harvey Moeis awalnya mananyakan rincian kerugian negara berupa kerusakan lingkungan sebesar Rp 271 triliun yang dihitung oleh Bambang sebagai acuan Kejaksaan Agung dan BPKP.
"Karena kami tidak punya laporannya, apakah bisa ditunjukkan rincian yang IUP PT Timah tadi, yang 88.900 hektare itu. Data bukaannya, apakah ada rinciannya itu di IUP mana saja, karena kan IUP PT Timah itu kan ada 127," tanya Penasihat Hukum.
"Fokusnya itu pada yang tadi 396.000 hektare sekian itu, dan di dalam itu kami temukan ternyata 75.000 hektare itu ada di dalam kawasan hutan, dan yang 95.000 hektare sekian itu ada di dalam non kawasan hutan," jawab Bambang.
Belum puas puas dengan jawaban Bambang, tim hukum pun kembali mempertanyakan pembagian kluster yang dilakukan oleh Bambang dalam perhitungan tersebut.
Saat itu kubu Harvey bertanya apakah kerusakan lingkungan yang jadi kerugian negara itu hanya terjadi di wilayah IUP PT Timah, atau ada juga IUP bukan milik PT Timah.
"Kalau memang itu IUP PT Timah, apakah bisa kami ditunjukkan, karena kan ada 127 (IUP PT Timah)," tanya tim penasihat hukum.
Akan tetapi saat itu Bambang mengaku tidak bisa menunjukkan rincian daripada perhitungan tersebut.
"Saya tidak bisa (menunjukan) Yang Mulia," jawab Bambang.
Kemudian Hakim Ketua Eko Aryanto pun sempat mengambil alih persidangan.
Kala itu Hakim sempat menegaskan kembali kepada Bambang, apakah dirinya bisa menunjukan rincian dari perhitungan kerugian lingkungan tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.