TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penetapan Anas Urbaningrum membuat Firman Widjaya, kuasa hukumnya kaget. Firman akan menghubungi Anas terlebih dulu sebelum memberikan keterangan.
"Tunggu sebentar ya, saya akan hubungi Mas Anas dulu," ujar Firman Widjaya kepada Tribunnews.com, Jumat (23/2/2013).
Firman Widjaya mengaku baru mendengar penetapan tersangka kliennya ini. Ia akan mempelajari dulu pasal-pasal apa yang dikenakan terhadap Anas.
Sebelumnya juru bicara KPK Johan Budi SP mengumumkan KPK telah menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka. Anas dikenakan pasal 12 huruf a atau b dan pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yakni karena menerima hadiah atau sesuatu saat menjabat sebagai anggota DPR RI.