TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Anas Urbaningrum belum berhasil menghubungi kliennya pasca penetapan Anas sebagai tersangka oleh KPK.
"Saya sudah di rumah Mas Anas, tapi belum bertemu. Beliau masih dalam perjalanan ke rumah," jelas Firman Widjaya kepada Tribunnews.com, Jumat (22/2/2013).
Pengacara Anas lainnya yakni Patra M Zen mengaku belum bisa menghubungi Anas pasca penetapan tersangka. "Saya belum berkomunikasi dengan beliau, sekarang saya di rumah," jelas Patra.
Menurut Firman, setelah bertemu Anas nanti,pihaknya akan membuatĀ pernyataan untuk menanggapi penetapan Anas sebagai tersangka. "Nanti kita akan jumpa pers setelah bertemu Mas Anas," jelas Firman.
Juru bicara KPK Johan Budi SP menjelaskan, Anas ditetapkan sebagai tersangka setelah pimpinan KPK dan penyidik melakukan gelar perkara. Seluruh pimpinan KPK menyatakan sepakat bulat untuk menetapkan Anas sebagai tersangka.
Anas dikenakan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).