TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus Hambalang.
Hal itu merujuk pada Surat Perintah Dimulainya Penyidikan atas nama Anas yang baru disepakati kelima pimpinan KPK dalam gelar perkara sore tadi, Jumat (22/2/2013).
"Sprindik ditandatangani Bambang Widjojanto (Wakil Ketua KPK)," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantor KPK, Jakarta, Jumat.
Dalam perkara Johan membantah, adanya pimpinan yang berusaha menghalangi penetapan Anas sebagai tersangka. Sebagaimana tudingan Muhammad Nazarudin yang mengatakan ada dua pimpinan KPK yang bimbang saat menetapkan Anas.
"Semua pimpinan sepakat bahwa AU ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya juga sama," kata Johan.
Sprindik Anas Ditandatangani Bambang Widjojanto
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger