Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BRI Ambil Langkah Tegas dalam Memerangi Judi Online, Blokir Lebih Dari 3 Ribu Rekening

BRI telah memblokir lebih dari 3 ribu rekening, tepatnya sebanyak 3.003 rekening yang terindikasi kuat digunakan untuk kegiatan transaksi judi online.

Editor: Content Writer
zoom-in BRI Ambil Langkah Tegas dalam Memerangi Judi Online, Blokir Lebih Dari 3 Ribu Rekening
Istimewa
Direktur Manajemen Risiko BRI Agus Sudiarto 

TRIBUNNEWS.COM — PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menunjukkan langkah yang tegas dan terukur sebagai bagian dari komitmennya dalam mendukung pemerintah untuk memberantas aktivitas judi online. Kali ini, BRI memblokir lebih dari 3 ribu rekening, yang terindikasi kuat digunakan untuk kegiatan transaksi judi online, tepatnya sebanyak 3.003 rekening

Pemblokiran ini dilakukan setelah hasil pemantauan intensif terhadap aktivitas transaksi yang mencurigakan dan memiliki potensi melanggar hukum.

Direktur Manajemen Risiko BRI Agus Sudiarto menyatakan tindakan ini merupakan upaya BRI dalam integritas sistem perbankan dan melindungi nasabah dari praktik-praktik yang merugikan. 

"BRI berkomitmen penuh untuk mendukung pemberantasan aktivitas judi online serta melindungi masyarakat dan nasabah kami. Langkah ini merupakan wujud dari tanggung jawab kami dalam memastikan keamanan dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan di Indonesia," ujar Agus.

Baca juga: BRI Raih Penghargaan Indonesia Womens Empowerment Principles Awards 2024

Saat ini BRI telah menerapkan Risk Based Approach yang terangkum dalam kebijakan serta standar operasional prosedur (SOP) terkait anti-pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU PPT). Upaya ini dilakukan untuk melindungi BRI dari sasaran tindak pidana pencucian uang dan terorisme, termasuk judi online.

“Kami juga memiliki sistem Anti Money Laundering (AML) untuk memonitor transaksi yang mencurigakan,” jelas Agus. 

Sebagai bagian dari penerapan manajemen risiko kepatuhan, Agus menyebut bahwa perseroan juga melakukan Enhanced Due Diligence (EDD), yaitu proses yang lebih mendalam dari Customer Due Diligence (CDD) yang sebelumnya dikenal dengan Know Your Customer (KYC).

Berita Rekomendasi

Agus melanjutkan, perseroan juga secara aktif melakukan browsing ke berbagai situs judi online untuk melakukan pendataan.  Jika ditemukan indikasi penggunaan rekening BRI untuk menampung dana top up atau deposit guna bermain judi online, maka tampilan situs judi online tersebut disimpan untuk dasar pemblokiran rekening.

Baca juga: BRI: Penghapusan Utang Petani dan Nelayan Tidak Berdampak Signifikan ke Kinerja Keuangan 

Selain memblokir rekening terkait, BRI juga terus memperkuat mekanisme pengawasan, teknologi deteksi dini, dan edukasi kepada masyarakat. Nasabah diimbau untuk melaporkan aktivitas mencurigakan dan senantiasa menjaga kerahasiaan data pribadi serta rekening guna mencegah penyalahgunaan.

Langkah pemblokiran ini menunjukkan komitmen BRI untuk terus menegakkan etika perbankan yang sehat dan mendukung kebijakan pemerintah dalam menciptakan masyarakat yang aman dan sejahtera serta bebas dari perjudian online dan aktivitas ilegal lainnya.

"Langkah tegas yang kami ambil adalah bukti bahwa BRI tak pernah berhenti berinovasi dan berkolaborasi untuk menciptakan ekosistem perbankan yang aman dan terpercaya. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk turut berperan dalam memberantas praktik-praktik ilegal yang merugikan, termasuk diantaranya judi online," pungkas Agus Sudiarto.(*)

Baca juga: Catat Peningkatan Skor ESG, BRI Perkuat Posisi Jadi Pemimpin Keberlanjutan di Sektor Perbankan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas