TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Simulator SIM, Sukotjo S Bambang ke kantor KPK, Jakarta, malam tadi.
"Pak Sukotjo S Bambang dijemput dari Kebon Waru untuk dibawa ke KPK, sampai sini tiba sekitar pukul 00.30 WIB tadi malam," kata Pengacara Sukotjo, Erick S Paat saat dihubungi wartawan, Selasa (26/2/2013).
Menurut jadwal pemeriksaan KPK, Sukotjo tercatat sebagai saksi dalam kasus simulator hari ini. Erick mengaku kliennya selama ini masih diperiksa sebagai saksi, meski sudah berstatus tersangka. Kendati demikian, Erik belum mengetahui, kliennya diperiksa untuk siapa.
"Sejauh ini masih pemeriksaan masih sebagai saksi untuk simulator, tapi saya tidak tahu perkembangan untuk pencucian uang, termasuk juga untuk kasus dugaan plat nomor kami minta untuk tetap diungkap," kata Erick.
Dalam kasus simulator, KPK menetapkan mantan Kakorlantas Irjen Pol Djoko Susilo, mantan WakaKorlantas, Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo , Budi Susanto selaku Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA), dan Sukotjo S Bambang sebagai Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) sebagai tersangka.
Namun, sebelumnya Sukotjo S. Bambang telah divonis penjara selama 2,5 tahun atas kasus penggelapan. Kini Sutkotjo menjalani hukuman di Rutan Kebon Waru Bandung karena kasus penggelepan.