TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan agar timnya dipimpin Anies Baswedan. Tim berkerja untuk menelusuri masalah kebocoran dokumen pengajuan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) atas tersangka Anas Urbaningrum.
Menurut Anies, meski belum ada yang diperiksa, namun ada beberapa hasil rapat Komite Etik yang dimulai sejak pukul 10.00 hingga 16.00 WIB itu.
"Kami membuat daftar item yang harus kita kerjakan," ujar Anies di kantor KPK, Rabu (27/2/2013).
Komite Etik juga, ujarnya akan mendengarkan laporan Pengawas Internal yang telah bekerja sebelum pembentukan Komite Etik. Tujuannya untuk memberikan info kepada Komite secara lengkap.
"Jadi hari ini posisinya mengetahui konstruksi masalah secara lengkap," kata Rektor Universitas Paramadina tersebut.
Klik: