News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Simulator SIM

KPK Didesak Periksa Kapolri dan Wakapolri

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolri Jenderal Poliisi Timur Pradopo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak segera memanggil Kapolri Jenderal Timur Pradopo dan Wakapolri Komjen Nanan Soekarna sebagai saksi kasus korupsi pengadaan simulator SIM.

Pasalnya, sampai saat ini keduanya belum pernah diperiksa penyidik KPK dalam kasus itu. Padahal mereka diduga mengetahui kasus tersebut. Terlebih pada institusi Polri, Kapolri adalah pengguna anggarannya.

"KPK tidak boleh takut memeriksa Kapolri jika memang Kapolri dan Wakapolri diduga mengetahui soal proyek tersebut," kata pengamat hukum dari UIN Andi Syafrani saat dihubungi wartawan, Senin (4/3/2013).

Menurut Andi sendiri, saat ini memang tepat jika penyidik KPK memanggil keduanya terutama Nanan Soekarna yang dulu disebut sebut diduga ikut menerima aliran dana dari proyek simulator.

"Semua pihak terkait harus diperiksa. Kapolri sekalipun," imbuhnya.

Untuk diketahui, dari proyek simulator ini sendiri, sesuai peraturan pemerintah no 50 tahun 2010, institusi polri selaku lembaga negara berhak menggunakan 90 persen pendapatan negara bukan pajak (PNBP) yang disetorkan ke negara untuk membiayai kegiatan di polri, saat itu PNBP yang disetorkan dari polri sebesar Rp 3 Triliun.

Tetapi pembiayaan kegiatan di polri itu tidak langsung menggunakan PNBPnya melainkan berdasar pada penetapan pagu yang dibahas oleh kemenkeu dengan Polri. Dari pembahasan pagu itulah kemudian dimasukkan dalam RAPBN 2011 yang diusulkan pemerintah secara keseluruhan ke DPR.

Usulan pagu anggaran itu dibahas di DPR melalui nota keuangan, pembahasan dilakukan oleh DPR dan mitra kerja terkait yaitu polri dengan komisi III. Disinilah kemudian pembahasan dilakukan dalam rapat kerja anggaran kementerian anggaran dan lembaga atau RKA-KL. Setelah pembahasan oleh DPR dan polri dibawa lagi ke kemenkeu untuk ditelaah dan diselesaikan DIPAnya.


(Edwin Firdaus)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini