TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA--Ketua DPP Partai Demokrat, Gede Pasek Suardika membenarkan jika Majelis Tinggi memiliki kewenangan soal mengatur penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS) DPR RI, tapi berlaku untuk tingkat internal saja, tidak untuk ke KPU.
Menurut Pasek, kewenangan Majelis Tinggi soal penyusunan DCS sudah diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat. Hanya saja, semua nama dalam DCS yang disodorkan ke KPU tetap harus dengan tandatangan ketua umum, yang posisinya sekarang kosong.
"Ini kalau kita mau bicara soal konstitusi yang ada di internal partai dan peraturan undang-undang," kata Pasek kepada wartawan di Gedung Nusantara II, Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (4/3/2013).
Bekas Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu ini menambahkan, penandatangan DCS ke KPU hanya bisa dilakukan Ketua Umum dan Sekjen seperti dalam UU Pemilu Pasal 57 tahun 2012 yang mengharuskan partai politik untuk menyertakan tanda tangan ketua umum (atau sebutan lain) dan sekretaris jendral saat menyerahkan DCS ke KPU.
Sementara, lanjut Pasek, kondisi Demokrat yang tidak memiliki ketua umum, cara aman yang harus ditempuh adalah melakukan kongres luar biasa, untuk mendapatkan ketua umum definitif, menggantikan Anas Urbaningrum yang berhenti pascapenetapan dirinya sebagai tersangka.
Pasek mengakui, Demokrat memiliki waktu sedikit untuk menyerahkan susunan DCS ke KPU. Jika batas akhir penyerahan DCS ke KPU 9 April 2013, maka partainya mesti menyerahkan sebelum tanggal tersebut. Pasek menyerahkan segala keputusan pada majelis tinggi.
Menurutnya saat majelis tinggi merupakan pihak yang paling berwenang memutuskan kebijakan strategis partai. "Ya kita tunggu saja keputusan dari majelis tinggi," kata Pasek yang kini duduk sebagai Ketua Komisi III DPR RI.
Sebelumnya, anggota Majelis Tinggi Demokrat Amir Syamsudin mengatakan pihaknya meminta dispensasi kepada KPU agar Majelis Tinggi diberi kewenangan menandatangani DCS, mengingat posisi Ketua Umum kosong setelah Anas berhenti.