TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua menghormati langkah masyarakat melaporkan kasus dugaan tindak pidana atas bocornya dokumen Sprindik Anas Urbaningrum ke Bareskrim Mabes Polri.
"Itu hak setiap warga negara dan komunitas menyampaikan aspirasinya sesuai prosedur yg diatur dalam perundang-undangan," kata Abdullah yang juga sebagai Penasihat KPK ini, Senin (4/3/2013).
Namun, Abdullah berharap laporan tersebut didorong motivasi guna menjaga KPK menjadi lembaga superbody yang independen dalam menangani suatu perkara.
"Jika motifnya untuk melemahkan KPK, berarti meraka telah tergiring dan masuk dalam skenario Corruptors Fight Back," ujarnya.
Untuk itu, Abdullah menghimbau masyarakat untuk memberi kesempatan Komite Etik menjalankan tugasnya. Jila ditemukan pelanggaran pidana, KPK akan meneruskan ke Kepolisian.
Sebelumnya, mantan Ketua DPC Partai Demokrat Cilacap, Tridianto melaporkan kasus kebocoran Sprindik ini ke Banreskrim Mabes Polri.
(Edwin Firdaus)
Penasihat KPK: Bagus, Kasus Sprindik Dilaporkan ke Bareskrim
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Sugiyarto
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger