TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah saksi Mahdiana bepergian ke luar negeri terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo.
Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi permintaan lembaganya ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham ini sudah dilayangkan sejak 1 Maret 2013 untuk kurun waktu enam bulam ke depan.
"Yang bersangkutan dicegah terkait kasus TPPU dengan tersangka DS (Djoko Susilo)," kata Johan Budi di gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/3/2013).
Menurut informasi yang diperoleh, Mahdiana merupakan istri kedua Djoko Susilo yang merupakan mantan Kepala Korlantas Mebes Polri. Mahdiana yang kerap disapa Dian ini diketahui menikah dengan Djoko Susilo sekitar Bulan Mei 2001 lalu di Kantor Urusan Agama Pasar Minggu, dengan Akte Nikah Nomor 818/129/V/2001.
Sebelumnya, pada kasus ini, KPK telah menetapkan Djoko Susilo sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang pada 9 Januari 2013. Kasus ini merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi simulator SIM yang juga menjerat Djoko Susilo. Nilai pencucian uang diduga mencapai Rp 45 miliar.
Modus pencucian uang diyakini dilakukan dengan cara pembelian aset berupa properti, baik tanah maupun lahan, dan diatasnamakan kerabat serta orang dekat Djoko Susilo.
Klik: