TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melengkapi berkas penyidikan tersangka penerima hadiah pada proyek Hambalang, Anas Urbaningrum.
Hari ini, guna mendalami berkasnya, penyidik KPK memanggil mantan Direktur Keuangan Permai Group, Neneng Sri Wahyuni sebagai saksi.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka AU," kata Kabag Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (6/3/2013).
Selain Neneng, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi dari pihak swasta untuk perkara yang sama. Mereka yakni Safri, Muhammad Ihsan dan Martinus.
(Edwin Firdaus)