News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Simulator SIM

Wakapolri Bantah Terlibat dan Selamatkan Kapolri

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakapolri, Komjen Pol Nanan Sukarna (tengah) diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi bagi tersangka Brigjen Pol Djoko Susilo, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2013). Djoko Susilo ditahan karena diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan alat simulator di Korlantas. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Kepala Polri (Wakapolri) Komisaris Jendral (Komjen) Polisi Nanan Sukarna merampungkan pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi Simulator SIM di Korlantas Mabes Polri, Rabu (6/3/2013) malam.

Usai diperiksa selama delapan jam, Jenderal bintang tiga itu tampak lelah untuk melakukan wawancara dengan wartawan.

Karena itu, Nanan yang keluar ditemani sejumlah anggota Polri itu, tak mau banyak bicara, terlebih ketika disinggung mengenai adanya 'permainan' pemenang lelang tender saat menggelar pre-audit sebelum Kapolri Jendral Pol Timur Pradopo selaku Pengguna Anggaran (PA) mengeluarkan surat keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia bernomor Kep/193/IV/2011 tertanggal 8 April 2011 yang berisi tentang Penetapan Pemenang Lelang Pengadaan Driving Simulator R4 (roda empat).

Kepada penyidik KPK, Nanan mengaku menjelaskan bahwa adanya preaudit tersebut, guna meyakinkan Kapolri dapat menandatangani surat keputusan surat penunjukan pengadaan alat simulator SIM tersebut.

"Sebetulnya ini malah bisa memperjelas bahwa institusi mempunyai tugas untuk bisa meyakinkan apakah tugas pengguna anggaran membuat tandatangan itu sesuai dengan temuan. Jadi preaudit dan gelar perkara adalah untuk meyakinkan PA sebelum tanda tangan," kata Nanan di kantor KPK, Jakarta.

Sebagaimana diketahui, dokumen berupa surat keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia bernomor Kep/193/IV/2011 tertanggal 8 April 2011, berisi tentang Penetapan Pemenang Lelang Pengadaan Driving Simulator R4 (roda empat) yang ditandatangani Kepala Polri Jenderal Timur Pradopo selaku pengguna anggaran dan menetapkan PT Citra Mandiri Metalindo Abadi sebagai calon pemenang tender dengan nilai kontrak Rp142,4 miliar.

Dalam surat keputusan pemenang tender pengadaan Driving Simulator R4 ini juga diparaf sejumlah pejabat tinggi kepolisian lainnya. Prosesnya berurut dari surat Kepala Korps Lalu Lintas Irjen Djoko Susilo sebagai konseptor, lalu diparaf Kepala Sekretariat Umum, Asisten Kapolri Bidang Sarana dan Prasarana, kemudian Asisten Kapolri Bidang Perencanaan Umum dan Pengembangan. Terakhir, dua pejabat memberi paraf, yakni Inspektur Pengawasan Umum dan Wakil Kepala Polri.

Nanan mengklaim, adanya preaudit tersebut, tidak bertentangan dengan Undang-undang dan Perpres No 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

"Ingat bahwa dalam Perpres 54 tadi ada PA. Bisa membuat nonteknis yang menentukan PA adalah supaya dia PA yakin sebelum teken maka harus perlu pre-audit di depan semua pejabat utama itu yang paling penting," kata Nanan.

Pemeriksaan Nanan untuk melengkapi berkas tersangka Irjen Pol Djoko Susilo.

KPK rencananya akan segera memanggil Kapolri dalam kasus simulator SIM. Pasalnya, Kapolri dianggap mengetahui masalah ini karena menandatangani surat penunjukan pengadaan alat simulator SIM.

Selain itu, Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Bambang S Sukotjo juga disebut pernah melakukan presentasi dihadapan Timur Pradopo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini