News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Simulator SIM

Dua Villa dan Tanah Djoko Susilo di Subang Disita KPK

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Empat dari enam bus milik tersangka Irjen Pol Djoko Susilo diparkir di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, setelah disita penyidik, Senin (18/3/2013). Djoko Susilo menjadi tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan alat simulator SIM di Korlantas. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua villa dan tanah seluas 60 hektare yang diduga milik tersangka Irjen Pol Djoko Susilo disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan penyitaan aset-aset Djoko Susilo tersebut terkait dengan kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada proyek Simulator SIM.

Penelusuran aset Djoko Susilo di Subang tersebut berasal dari informasi yang diterima dari masyarakat. Dua villa dan tanah tersebut terletak di Desa Kumpai, Kecamatan Jalancagak dan Desa Cirangkong Kecamatan Cijambe, Subang, Jawa Barat.

"KPK sudah memasang plang sita terhadap dua aset berupa tanah dan bangunan di Subang, bangunan itu berupa tempat peristirahatan. Luas tanah dan dua bangunan tersebut diperkirakan (sementara) 60 hektar area," kata Johan di kantor KPK.

Menurut informasi yang dihimpun, di tanah tersebut dibangun beberapa bangunan untuk tempat binatang atau bangunan sejenis kebun binatang. Dua villa dan tanah tersebut ditaksir lebih dari Rp 2 miliar.

Saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Johan mengaku belum mengetahuinya.

"Saya belum tahu informasi tersebut. Soal nilainya nanti akan saya cek lagi ke penyidik," katanya.

KPK sebelumnya juga telah menyita tanah dan villa yang diduga milik Djoko Susilo. Dua aset yang terletak di Bali itu ditaksir nilainya lebih dari Rp 1 miliar.

Sementara, enam bus besar pariwisata yang telah disita, saat ini ada yang disimpan di Rumah Barang Sitaan (Rubasan) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan parkiran KPK.

Pada kesempatan ini, Johan memastikan jika pihaknya terus mengumpulkan informasi soal aset-aset lain yang diduga milik mantan Gubernur Akpol Semarang itu. Pun termasuk soal tanah seluas 25 hektar di Madiun, Jawa Timur.

"Masih ditelusuri apakah benar atau tidak milik DS. Yang Madiun itu kan baru satu minggu lalu (informasinya, belum sampai satu bulan. Jadi masih terus ditelusuri," jelasnya.

Jika ditotal, aset Djoko yang telah disita mencapai kisaran Rp 60 - 70 miliar. Nilai tersebut belum termasuk dengan aset yang disita di Subang. Sebab, nilai aset yang disita di Subang masih dihitung pihak KPK.

Klik:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini