TRIBUNNEWS.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas memastikan transisi pengawasan penerapan sistem merit ASN tetap berjalan lancar pasca pengalihan tugas dan fungsi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Alih tugas dan fungsi KASN tersebut saat ini dilakukan oleh Kementerian PANRB dan BKN.
“Hari ini saya meninjau kantor BKN yang menjadi salah satu tujuan teman-teman KASN yang dialihtugaskan. Saya kira kantor yang sekarang lebih representatif, sehingga pelaksanaan pengawasan penerapan sistem merit dapat terintegrasi dan berjalan dengan baik. Selain itu, tugas serta fungsi yang terkait dengan KASN, nanti akan dilaksanakan secara teknis di BKN,” ujarnya saat melakukan pengecekan layanan pengaduan pelaksanan pengawasan penerapan sistem merit di Kantor Badan Kepegawaian Negara, Jakarta, Selasa (24/09).
Pengalihan pelaksanaan pengawasan sistem merit dalam manajemen ASN telah diatur dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 4/2024. Adapun Kementerian PANRB dan BKN berbagi peran dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) KASN sebelumnya.
Kementerian PANRB akan menetapkan kebijakan pengawasan penerapan sistem merit. Sementara BKN akan melaksanakan pengawasan penerapan sistem merit yang meliputi: pengawasan pelaksanaan norma dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN; pengawasan pelaksanaan penerapan sistem merit dalam kebijakan dan Manajemen ASN pada instansi pemerintah; menjaga netralitas pegawai ASN; serta pengawasan atas pembinaan profesi ASN.
Baca juga: Menteri PANRB: Digitalisasi adalah Kunci Mendukung Implementasi Program Badan Gizi Nasional
“Dengan bergabungnya dalam hal ini beralihnya fungsi KASN ke BKN ini harapan saya adalah adanya akselerasi kecepatan layanan yang diterima masyarakat dan seluruh ASN akan meningkat. Pelaporan tidak lagi ribet, mengurus pengaduan terkait penerapan sistem merit tidak lagi repot karena sudah terintegrasi, karena ujungnya adalah pelayanan yang dirasakan masyarakat,” imbuhnya.
Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto menjelaskan bahwa BKN telah menyiapkan segala yang dibutuhkan oleh pegawai KASN yang beralih. Terhitung 1 Oktober 2024 nanti, semua pegawai KASN sudah menjadi pegawai BKN.
“Dengan demikian semua tupoksi KASN otomatis menjadi tupoksi BKN. Kedepan kami akan terus melakukan penyempurnaan evaluasi terhadap pelaksanaan evaluasi sistem merit agar bisa berjalan lebih efektif dan efisien,” jelasnya.
Kementerian PANRB dan BKN tengah melakukan orientasi kepada para pegawai KASN yang telah dipindahtugaskan. Sebanyak 51 pegawai KASN telah bergabung di Kementerian PANRB, dan 82 pegawai bergabung di BKN. Saat ini, para pegawai tengah menjalani masa orientasi di kedua instansi ini.
Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto turut hadir untuk menyaksikan sejauh mana proses pemindahan pegawai dari KASN ke BKN. Ia memastikan proses tersebut berjalan dengan baik sesuai dengan peraturan yang ada dan tidak merugikan para pegawai yang dipindah dan mengganggu pelaksanaan pengawasan sistem merit ASN.
“Alhamdulillah proses pemindahan berjalan lancar dan arahan Pak Menteri agar proses pengalihan tugas fungsi KASN ke BKN, terutama yang berkaitan dengan pengaduan netralitas ASN, seleksi JPT, dan sistem merit dipastikan akan lebih cepat dan prosesnya lebih transparan karena dibackup sistem informasi yang lebih baik,” pungkasnya.
Baca juga: Guna Berjalan Efektif, Menteri PANRB Dorong Kelembagaan yang Lincah di Wilayah Indonesia Timur