News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

MPR Sepakati Pelantikan Prabowo-Gibran Menggunakan TAP MPR

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet menyepakati pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka disahkan memakai ketetapan (TAP) MPR.

Laporan Wartawan Tribunnews.com,  Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet menyepakati pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka disahkan memakai ketetapan (TAP) MPR.

Menurut Bamsoet, hal tersebut tertuang dalam Perubahan Tata Tertib MPR pasal 120 ayat 3.

Dia menjelaskan, ketetapan MPR ini bersifat penetapan atau beschikking, serta administratif guna menindaklanjuti keputusan KPU tentang penetapan calon presiden dan wakil presiden.

"Hal ini sesuai dengan wewenang MPR melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana diatur pada pasal 3 ayat (2) UUD NRI 1945," kata Bamsoet seusai memimpin rapat gabungan pimpinan MPR dengan pimpinan Fraksi dan kelompok DPD, di Tangerang, Banten, Senin (23/9/24).

Rapat gabungan ini dihadiri para Wakil Ketua MPR antara lain, Ahmad Basarah, Lestari Moerdijat, Jazilul Fawaid, Syarief Hasan, Hidayat Nur Wahid, dan Fadel Muhammad.

Hadir pula pimpinan fraksi PDIP TB Hasanuddin dan Rieke Diah Pitaloka, pimpinan fraksi Golkar Idris Laena, Mujib Rohmat, dan Ferdiansyah.

Kemudian, pimpinan fraksi Partai NasDem Taufik Basari, pimpinan fraksi PKB Neng Eem Marhamah, pimpinan fraksi Partai Demokrat Anton Sukartono Suratto.

Lalu, pimpinan fraksi PKS Tifatul Sembiring, dan pimpinan kelompok DPD Ajbar, serta pimpinan Badan Pengkajian MPR Djarot Saiful Hidayat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini