TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Irjen Pol Djoko Susilo, Juniver Girsang kecewa dengan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi.
Menurutnya, KPK telah salah melakukan penyitaan terhadap aset kliennya, lantaran 99 persen dari aset yang disita merupakan aset yang diperoleh mantan Kakorlantas Polri itu sebelum 2010 lalu.
Sementara, terang Juniver, penyitaan tersebut terkait kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM tahun 2010-2011.
Juniver pun lantas mempertanyakan langkah KPK, seharusnya tidak menyita kepada aset sebelum waktu tersebut karena tidak ada relevansinya.
Dengan penyitaan aset yang tidak terkait periode proyek yang sedang disidik, KPK disebutnya telah menyalahi wewenang. Selain itu, mereka juga mengaku tidak pernah ditanyai tentang aset Djoko Susiko ataupun dimintai konfirmasi terlebih dahulu.
"Mereka main sita saja dan hal itu menjadi pertanyaan besar bagi kami," kata Juniver, Senin (18/3/2013).
Lebih lanjut menyikapi apa yang terjadi pada kliennya, Juniver mengaku khawatir terjadi pembentukan opini di masyarakat. Opini yang terbentuk itu menurutnya nanti bisa membuat hakim tersandra.
"Karena seolah tindakan KPK sudah benar dan hakim kemudian tersandera oleh opini," imbuhnya.
(Edwin Firdaus)
Pengacara Jenderal Djoko Heran dengan Langkah Penyitaan Harta oleh KPK
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger