TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak melacak sekaligus menyita aset milik Irjen Djoko Susilo.
Terbaru, aset yang disita berupa dua vila dan tanah seluas 60 hektar milik Djoko yang berada di Subang. Beberapa bangunan di tanah luas tersebut digunakan untuk menampung binatang peliharaan.
KPK juga baru saja menyita rumah mewah milik Djoko di perumahan Harvestland, Jalan Raya Kuta, Bali yang diprediksi seharga Rp 4 miliar. Di Tabanan, Bali, KPK menyita tanah seluas 7.250 M2 milik Djoko yang berada persis di pinggir Pantai Yeh Gangga, Desa Sudimara, Tabanan yang rencananya akan dibangun Villa.
Dari data yang berhasil dihimpun Tribunnews.com, KPK sudah menyita sebanyak 50 item aset milik Djoko yang diatas namakan dirinya, istri keduanya, Mahdiana, istri ketiga Dipta Anindita maupun orang-orang dekatnya.
50 item tersebut terdiri dari 31 aset dalam bentuk tanah dan bangunan baik itu rumah dan villa. Kemudian tiga aset dalam bentuk Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), 5 sawah dan tanah, satu apartemen serta 10 kendaraan pribadi dan bus.
Djoko Susilo pada Senin (18/3) siang diperiksa KPK hampir selama tujuh jam. Namun saat datang maupun pulang, Djoko yang mengenakan baju tahanan KPK hanya pilih tersenyum saat dicecar tentang aset-asetnya tersebut.
Pengacaranya yakni Juniver Girsang mengatakan bahwa kliennya diperiksa seputar kasus Simulator SIM.
Juru bicara KPK Johan Budi SP menjelaskan, dua villa dan tanah seluas 60 hektar yang disita KPK di Subang, terletak di Desa Kumpai, Kecamatan Jalancagak dan Desa Cirangkong Kecamatan Cijambe, Subang, Jawa Barat.
"KPK sudah memasang plang sita terhadap dua aset berupa tanah dan bangunan di Subang. Bangunan itu berupa tempat peristirahatan. Luas tanah dan dua bangunan tersebut diperkirakan 60 hektar area," kata Johan di kantor KPK.
Informasi yang dihimpun Tribunnews, di tanah tersebut dibangun beberapa bangunan untuk tempat binatang atau bangunan sejenis kebun binatang. Dua villa dan berikut tanah serta banguna untuk hewan peliharaan tersebut ditaksir lebih dari Rp 2 miliar. Saat dikonfirmasi mengenai kebun binatang tersebut, Johan mengaku belum mengetahuinya.
Di Bali, KPK menyita rumah mewah Djoko Susilo di Perumahan Harvestland, Jalan Raya Kuta, Bali. Rumah yang ditaksir senilai Rp 4 miliar tersebut, selama ini tak pernah dihuni dan tidak terawat.
"Selama setahun saya di sini, tidak pernah ada yang tinggal," ujar salah seorang petugas keamanan di komplek perumahan.
Sedangkan aset tanah di Bali seluas 7.250 meter yang disita KPK berada di tepi Pantai Yeh Gangga, Desa Sudimara, Tabanan, Bali. Kepala Dusun Yeh Gangga, Winda, mengatakan tanah tersebut dijual pemilik sebelumnya Ketut Merta sekitar empat tahun silam.
Data Dinas Pendapatan Kabupaten Tabanan menyebutkan, berdasarkan nama wajib pajak, tanah tersebut atas nama Mahdiana yang tak lain istri kedua Djoko.
Sementara itu, enam bus milik Djoko yang disita KPK dari Yogyakarta telah tiba di kantor KPK. Begitu pula dengan empat mobil Djoko yang disita, yakni jenis Jeep Wrangler, Nissan Serena, Toyota Harrier dan Toyota Avanza juga disimpan di parkiran KPK.
Johan memperkirakan, seluruh aset yang telah disita KPK bernilai sekitar Rp 100 miliar. Namun angka persisnya masih terus dihitung KPK. "Saat ini sudah sekitar Rp 70 miliar. Itu belum termasuk yang Subang," jelas Johan. (tribunnews/win/warkot/leo/kps)