News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap PON Riau

Golkar: Silakan Sidik Setya Novanto

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar, Setya Novanto (kanan) bersaksi saat sidang lanjutan dugaan suap revisi Perda No 06 Tahun 2009 tentang PON Riau senilai Rp 900 juta dengan terdakwa mantan Kadispora Riau, Lukman Abbas (paling kiri) di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (30/1/2013). Kasus suap PON Riau kini terus berkembang dan memunculkan tersangka-tersangka lain, di antaranya ditetapkannya tujuh anggota DPRD Riau menjadi tersangka baru-baru ini. TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Sekjen DPP Partai Golkar Leo Nababan menegaskan Partai Golkar tetap menyerahkan sepenuhnya proses hukum Ketua Fraksi Golkar di DPR Setya Novanto sekaligus Bendahara DPP partai berlambang pohon beringin kepada Komisi Pemberangtasan Korupsi (KPK).

Dia tegaskan, Partai yang dikomandoi Aburizal Bakrie itu mempersilakan penyidik KPK untuk menyidik kadernya Setya Novanto atau siapapun dia.

"Tetapi harapan kami tentunya penyidikan itu tetap mengedepankan equol. Harus sama equilibrium, seimbang untuk semuanya," ujar Leo kepada wartawan di Kantor Kementerian Kordinator Bidang Kesra, Jakarta, Kamis (21/3/2013).

Golkar juga dia tegaskan tidak mempermasalahkan penggeledahan yang dilakukan di ruang kerja dua politisi Partai Golkar di DPR yakni, Setya Novanto dan Kahar Muzakir pada Selasa (19/3/2013). Kalau itu dilakukan bukan atas muatan politik dan ditujukan untuk mencari jejak kasus RZ yang sudah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi PON Riau.

"Kalau itu kami terima. Tapi kalau masih saksi terus langsung main sidik saja, hormati itu lembaga DPR. Karena itu kantor yang mulia," tegas Leo.

"Silahkan disidik dengan mengedepankan prinsip equol, profesional dan indenpenden. Dan yang terpenting kita harus tetap mengedepankan pra-duga tidak bersalah selama proses berjalan," katanya.

Lebih lanjut dia katakan, bahwa di Partai Golkar sudah ada aturan bila terdapat kader yang sudah diputuskan sebagai tersangka, maka yang bersangkutan akan mundur. Tidak perlu disuruh-suruh untuk mundur. "Itu merupakan norma di Partai Golkar," jelasnya.

Karena itu, sekali lagi dia katakan, bahwa partai Golkar mempersilakan KPK menyidik kasus Ketua Fraksinya bila sesuai dengan fakta dan bukti otentik. Bukan dikarang-karang keterlibatannya dalam kasus PON Riau.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini