News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2014

Menang Gugatan, PKPI Bisa Ikut Pemilu 2014

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, Sutiyoso (tengah), Sekretaris Jenderal PKPI, Yusuf Kartanegara (kanan), dan Ketua Bidang Kesra, Bea Larasati Iskandar, menyampaikan respon atas penolakan partainya oleh Komisi Pemilihan Umum di kantor DPP PKPI, Jakarta, Selasa (12/2). Atas penolakan KPU, pimpinan pusat PPKI akan melaporkan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Ombudsman RI. Kompas/Lucky Pransiska (UKI) 12-02-2013

Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-  Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) mengabulkan permohonan Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

"Mengabulkan gugatan PKPI atau penggugat untuk seluruhnya," ujar Hakim Ketua, Santer Sitorus, saat membacakan putusan, Kamis (21/3/2013).

PTTUN juga mengatakan bahwa KPU yang tidak melaksanakan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang memenangkan PKPI dalam sidang ajudikasi sebelumnya adalah perbuatan melawan hukum.

PTTUN juga memerintahkan agar KPU segeta menerbitkan surat keputusan yang baru yang menyertakan PKPI sebagai peserta Pemilu 2014.

"Menyatakan batal surat keputusan No. 05/KPTS/2013 tentang penetapan partai politik. Mewajibkan KPU atau tergugat untuk menerbitkan keputusan baru untuk PKPI sebagai partai politik yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemiu," tegas Santer.

Massa PKPI pun langsung bersorak kegirangan begitu Ketua Majelis Hakim memenangkan gugatan mereka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini