TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi terkait penanganan kasus dana bantuan sosial (bansos) Pemkot Bandung.
Keempatnya, yakni Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Bandung Herry Nurhayat, Asep yang menjadi perantara pengantar uang suap dan seseorang berinisial T.
Usai diperiksa selama 1x24 jam di kantor KPK, hakim Setyabudi langsung ditahan di Rutan POM Dam Jaya Guntur, pada Sabtu (23/3) malam. Selang beberapa menit, Asep dan Herry ditahan di rutan KPK yang berada di basement gedung KPK.
Hakim Setyabudi memilih bungkam saat dicecar pertanyaan dari wartawan tentang kasus yang menjeratnya. Sementara, Asep dan Herry lebih banyak menjawab tidak tahu.
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, tim KPK menangkap hakim Setyabudi bersama Asep di ruang kerjanya, PN Bandung, Jawa Barat, pada Jumat (22/3/2013) kemarin.
KPK menyita barang bukti uang Rp 150 juta dari meja hakim Setyabudi dan Rp 100 juta dari dalam mobil milik Asep. Uang itu diduga terkait "pemulusan" penanganan perkara korupsi dana bantuan sosial (bansos) Pemkot Bandung.
Selain hakim Setyabudi, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai pihak pemberi hadiah. Ketiganya adalah Asep yang diduga berperan sebagai perantara penyerahan uang, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Bandung Herry Nurhayat, dan seseorang berinisial T.
Pada saat penangkapan, tim KPK ikut mengamankan Bendahara Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Pupung. Namun, sejauh ini belum diketahui status hukumnya. Pihak KPK juga belum menjelaskan identitas pria berinsial T yang ikut ditetapkan sebagai dalam kasus ini.
Informasi yang dihimpun, orang itu bernama Toto Hutagalung. Namun, saat coba dikonfirmasi, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto belum membalas pesan singkat oleh dikirimkan Tribunnews.com.