Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK menangkap tangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono saat menerima uang dari pihak swasta bernama Asep, di ruang kerjanya, PN Bandung, Jawa Barat, pada Jumat (22/3/2013) kemarin.
Asep mengaku hanya diperintahkan oleh pengusaha bernama Toto Hutagalung untuk mengantarkan uang ke hakim Setyabudi. "Saya orangnya Toto Hutagalung," ungkap Toto saat digelandang petugas ke Rutan KPK, Jalan HR Rasuna Said Kav-C1, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Sabtu (23/2/2013) malam.
Asep mengaku tidak tahu peruntukan uang ratusan juta rupiah yang diserahkan kepada hakim Setyabudi. "Saya tidak tahu," kata dia.
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, tim KPK menangkap hakim Setyabudi bersama Asep di ruang kerjanya, PN Bandung, Jawa Barat, pada Jumat (22/3/2013) kemarin.
KPK menyita barang bukti uang Rp 150 juta dari meja hakim Setyabudi dan Rp 100 juta dari dalam mobil milik Asep. Uang itu diduga terkait "pemulusan" penanganan perkara korupsi dana bantuan sosial (bansos) Pemkot Bandung.
Selain hakim Setyabudi dan Asep, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai pihak pemberi hadiah. Keduanya, yakni Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Bandung Herry Nurhayat, dan seorang berinisial T.
Pada saat penangkapan, tim KPK ikut mengamankan Bendahara Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Pupung. Namun, sejauh ini belum diketahui status hukum Pupung. Pihak KPK juga belum menjelaskan identitas dan peran dari tersangka yang berinsial T itu.