News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Tangkap Hakim

Herry Nurhayat: Saya Tidak Tahu Suap Hakim Setyabudi

Editor: Yulis Sulistyawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung yang juga sebagai hakim, Setyabudi Tejocahyono (tengah), saat tiba di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (22/3/2013). Setyabudi Tejocahyono tertangkap basah oleh KPK bersama pihak swasta berinisial A, diduga menerima suap dari seorang pihak swasta terkait kasus dugaan korupsi dana Bansos yang tengah diproses di PN Bandung. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Leonard A.L Cahyoputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Tersangka kasus dugaan suap penaganan perkara korupsi dana bantuan sosial di Pemkot Bandung, Herry Nurhayat (HNT) mengaku tidak mengetahui seputar kasus yang menimpa dirinya.

“Saya tidak tahu,” jawab Herry saat ditanya wartawan ketika berjalan menuju Rutan KPK, Sabtu (23/3/2013) malam.

Herry Nurhayat yang juga Plt Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Bandung
keluar dari gedung KPK sekitar pukul 20.40 WIB. Wajah kuyu dan selalu menjawab tidak tahu ketika diitanya wartawan soal kasusnya.

Seperti yang diketahui KPK telah menetapkan Herry sebagai salah satu tersangka setalah ditangkap pada operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (22/3/2013). KPK menyebut Herry adalah pihak pemberi suap untuk hakim Setyabudi

KPK juga menetapkan tersangka lain yakni Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono (SET), perantara suap Asep (A) dan pengusaha Toto Hutagalung (T).

Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto mengatakan hakim Setyabudi sebagai penerima suap dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b atau c, atau pasal 5 ayat 2, atau pasal 11 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dia terancam 20 tahun hukuman penjara.

Sementara H, A, T sebagai pemberi disangkakan Pasal 6 ayat 1 atau Pasal 5 ayat 1 atau pasal 11 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Mereka bertiga terancam 15 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini