TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan perburuan aset milik Irjen Djoko Susilo yang diduga didapat dari hasil tindak pidana korupsi.
Penghentian perburuan tersangka kasus dugaan korupsi Simulator dan TPPU itu lantaran berkas penyidikannya telah hampir rampung.
"Kalau DS sudah ngga ada (penyitaan aset), karena sudah mau penuntutan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jakarta, Senin (25/3/2013).
Menurut Johan, pihaknya akan segera merampungkan berkas penyidikan dua kasus yang menjerat Jendral Bintang Dua tersebut.
Proses P21 atau pelimpahan berkas tahap dua dari mantan Kakorlantas Polri dilakukan dalam waktu yang tidak lama lagi.
"Saya baru dapat informasi, pada minggu pertama bulan April berkas untuk tersangka DS akan P21. Pekan ketiga akan dilimpahkan ke penggadilan," kata Johan.
KPK telah melakukan serangkaian penyitaan aset yang diduga milik Djoko Susilo. Aset yang telah disita sebelumnya yakni, belasan rumah yang tersebar dibeberapa daerah, tanah, empat mobil, enam bus pariwisata dan tiga SPBU. KPK menaksir, aset milik Djoko yang sudah disita nilainya mencapai hampir Rp 100 miliar.
KPK: Perburuan Aset Irjen Djoko Susilo Selesai
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger